Kepastian Hukum di Sektor Pertanahan, Menjadi Prasyarat Penting Untuk Pengembangan Hilirisasi di Lampung

Repost biroadpim.lampungprov.go.id

Kepastian Hukum di Sektor Pertanahan, Menjadi Prasyarat Penting Untuk Pengembangan Hilirisasi di Lampung
Rapat Koordinasi Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan. (Foto Adpim Lampung)

Lampung Selatan - Spektroom: Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan dan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Penyelesaian konflik dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, serta mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Rapat Koordinasi Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin (14/9/2026).

Gubernur Mirza mengatakan bahwa persoalan pertanahan di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan masyarakat, hingga masyarakat dengan pemerintah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat lagi dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat pembangunan dan menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Saya meminta kepada para bupati, para walikota, termasuk saya, kita enggak bisa lagi biarin daerah kita itu ada apa-apa tidak dirapikan. Dengan segala konsekuensi kita harus coba merapikan,” ujarnya.

Menurut Mirza, ketika kepastian hukum terjamin, masyarakat akan merasa memperoleh keadilan, sementara dunia usaha memiliki kepercayaan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya.

“Semua program kita akan jalan dengan bagus ketika fondasinya itu kuat. Apa fondasi ekonomi itu? Adalah kepastian hukum. Bagaimana rasa percaya kepada pemerintah terjadi? Masyarakat harus percaya, dunia usaha harus percaya, semua sektor harus percaya. Hal itu memberikan rasa adil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza berpendapat bahwa kepastian hukum di sektor pertanahan juga menjadi prasyarat penting bagi pengembangan hilirisasi di Lampung.

Gubernur menambahkan hilirisasi membutuhkan ketersediaan bahan baku, sementara bahan baku membutuhkan lahan dan keterlibatan petani.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, akhirnya tidak bisa jalan,” katanya.

Sementara diforum yang sama Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria di wilayah Lampung.

Dalam upaya penyelesaiannya, terdapat dua skema yang digunakan, yakni PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen untuk masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Helfi menyebutkan dari skema PP Nomor 26 Tahun 2021, sekitar 45 persen telah terealisasi, sementara 55 persen lainnya masih dalam proses upaya realisasi.

“Hal ini menjadi upaya kita menyamakan persepsi. Secara teknis tadi juga disampaikan oleh para narasumber, baik dari Kepala Dinas Provinsi, kemudian dari direktorat yang ada di Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, maupun dari akademisi dari Unila,” ujarnya.

Helfi Assegaf mengatakan, penyelesaian konflik agraria akan terus didorong melalui koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban sesuai ketentuan dapat segera direalisasikan.

Menurut Kapolda, bahwa seluruh konflik lahan di Lampung diupayakan untuk diselesaikan secara humanis, arif, dan bijaksana dengan mengedepankan langkah mitigasi serta pendekatan persuasif.

“Tidak ada konflik terbuka. Kita lakukan mitigasi yang bersifat sangat persuasif dengan mengedepankan implementasi dua aturan tadi kepada masyarakat maupun pemegang HGU,” pungkasnya.(@Ng).

Berita terkait

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Makassar - Spektroom : Memidanakan koruptor tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi. Ketika pelaku telah dijebloskan ke penjara, negara masih menghadapi pekerjaan penting: memastikan uang dan aset yang dikorupsi kembali ke kas negara. Pandangan itu disampaikan Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Menurutnya,

Yahya Patta, Buang Supeno
Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles