Kemenag Sawahlunto Gelar Rakor PAKEM, Perkuat Deteksi Dini Potensi Konflik Keagamaan
Sawahlunto-Spektroom: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto menggelar Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kemenag Kota Sawahlunto.
Agenda tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kantor Kemenag Kota Sawahlunto, Apgreadisman, S.Ag, M.H dalam arahannya pada Rabu pagi.
Menurut Apgreadisman, PAKEM merupakan agenda strategis untuk menjaga kerukunan dan ketenteraman umat beragama di Kota Sawahlunto.
"PAKEM ini wadah koordinasi lintas instansi. Tujuannya deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan yang bisa muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami maupun menjalankan praktik keagamaan," ujar Apgreadisman.
PAKEM adalah Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat yang pembentukannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015.
Secara kelembagaan, PAKEM dikoordinatori oleh Kejaksaan dan melibatkan unsur lintas sektor. Di tingkat Kota Sawahlunto, unsur yang terlibat meliputi Kejaksaan, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI melalui Kodim, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya.
Fungsi Tim PAKEM tidak hanya pengawasan, tetapi juga menerima dan menganalisis laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai jenjang wewenang.
"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu agama tertentu, melainkan mencakup berbagai aliran dan kelompok keagamaan di tengah masyarakat," kata Apgreadisman.
Ia menambahkan, melalui rapat koordinasi, diharapkan potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Hal ini sejalan dengan tujuan utama PAKEM sebagai upaya preventif untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kota Sawahlunto sebagai kota dengan latar belakang masyarakat yang majemuk dinilai perlu memperkuat sinergi antar-aparat. Upaya preventif seperti rapat koordinasi, dialog dengan organisasi keagamaan, penerangan hukum, dan kerja sama antar instansi menjadi kunci dalam PAKEM.
Selain agenda PAKEM, dalam arahan yang sama Kasi Bimas juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Sawahlunto untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Santri Nasional yang akan digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. (Ris1)