Kemenhaj : Satgas Tunda Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal
Jakarta - Spektroom : Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan haji secara nonprosedural.
Tindakan pencegahan dilakukan oleh pihak imigrasi di sejumlah embarkasi, seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu, dan Surabaya.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026)
Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Satgas dibentuk sejak awal April 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polri untuk mencegah keberangkatan haji non prosedural yang kerap terjadi setiap musim haji.
"Upaya tersebut cukup efektif menekan praktik haji nonprosedural" ujarnya
Rizka menyebut pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, pengaduan terkait haji nonprosedural bisa mencapai sekitar 20 ribu hingga 22 ribu kasus.
Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan pihaknya menemukan berbagai modus dugaan keberangkatan haji nonprosedural. Diantaranya dua orang yang telah masuk dalam daftar perhatian imigrasi.
"Penundaan dilakukan setelah adanya identifikasi bersama antar instansi yang tergabung dalam satgas agar mereka tidak terlantar selama berada di Arab Saudi". ungkapnya
Adapun lokasi penundaan keberangkatan, oleh pihak Imigrasi yakni di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang, Bandara Kualanamu lima orang, Bandara Juanda Surabaya 15 orang, dan Yogyakarta International Airport (YIA) tiga orang.
Dalam kesempatan itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menambahkan pada masa operasional haji ini aparat kepolisian menerima pelimpahan 95 laporan awal.
"Dari puluhan laporan itu ada yang telah selesai proses penyelidikan maupun masih dalam proses tindak lanjut" ucapnya