Trending

Kemenkop dan KLH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon & Ekonomi Sirkular

Kemenkop dan KLH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon & Ekonomi Sirkular
Usai MoU antara Kemenkop dan KLH ( Humas Kemenkop)

Jakarta — Spektroom : Pemerintah terus memperkuat konsolidasi antar kementerian untuk mendorong daya saing dan peran strategis koperasi dalam perekonomian nasional. Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) guna memperluas keterlibatan koperasi dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan, ekonomi sirkular, hingga perdagangan karbon nasional.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menkop menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membekali gerakan koperasi dengan literasi tata kelola berbasis prinsip berkelanjutan.
"Koperasi memerlukan dukungan literasi serta pengetahuan pengelolaan berkelanjutan sesuai norma-norma lingkungan hidup. Di sisi lain, koperasi juga siap menjadi instrumen utama dalam menyukseskan program-program Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Menkop.

Menkop menjelaskan, keterlibatan koperasi akan mencakup lini bisnis pengolahan limbah dan sampah seperti minyak jelantah yang dapat dikelola secara modern maupun berbasis prinsip ekonomi sirkular. Koperasi dinilai tidak hanya mampu menjaga kelestarian lingkungan, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi langsung bagi anggotanya.

Kemenkop didampingi Menteri KLH, Wamenkop Faridah dan Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat (Humas Kemenkop)

Selain itu, Kemenkop mendorong keterlibatan gerakan koperasi dalam perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini sejalan dengan langkah Kemenkop yang baru-baru ini meresmikan pabrik kelapa sawit (CPO) milik koperasi di Musi Banyuasin.

Perdagangan karbon harus memberikan manfaat yang inklusif dan tidak hanya dinikmati oleh korporasi, tetapi juga masyarakat akar rumput, indigenous people, dan masyarakat adat yang selama ini turut menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, kelompok-kelompok masyarakat tersebut perlu diorganisasikan melalui koperasi agar memiliki wadah bersama yang kuat, serta dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dan berkelanjutan dari perdagangan karbon.

"Kami mendorong agar koperasi terlibat dalam proses perdagangan karbon. Ini akan menjadi peluang dan lapangan usaha baru yang sangat potensial bagi kegiatan koperasi di Indonesia," kata Menkop menambahkan.

Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari eksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi strategis merupakan bentuk ‘revolusi kerakyatan’ yang nyata.

"Ini adalah pembalikan arah bangunan masyarakat menuju cita-cita konstitusional, revolusi tidak harus dikobarkan dari luar, melainkan dilakukan oleh siapa saja yang bercita-cita mentransformasi masyarakat. Dan pengawal utama gagasan besar Presiden dalam urusan ini adalah Menteri Koperasi," tegas Jumhur.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles