Trending

Kementerian PANRB Dukung Pembahasan RUU Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

Kementerian PANRB Dukung Pembahasan RUU Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
Pembahasan RUU Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber di DPR-RI. (Foto: Humas MenpanRB)

Jakarta-Spektroom : Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026). RUU KKS merupakan RUU yang diinisiasi oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi dan latar belakang penyusunan RUU KKS meliputi beberapa hal. Pertama yaitu melindungi keutuhan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman siber baik domestik maupun global. Kedua, meningkatkan keamanan dan ketahanan sistem informasi dan infrastruktur informasi nasional dalam menghadapi ancaman dan serangan siber yang berdampak signifikan terhadap pelayanan publik, keamanan dan pertahanan, dan merugikan masyarakat dan negara. "Ketiga yaitu Indonesia belum memiliki regulasi dalam bentuk undang-undang keamanan dan ketahanan siber yang sangat diperlukan keberadaannya untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan dan ketahanan siber nasional," kata Purwadi. Secara umum, substansi RUU KKS menitikberatkan pada penguatan sistem dan tata kelola keamanan dan ketahanan siber yang mencakup penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, tata laksana insiden, ketahanan sistem jaringan dari serangan siber, dan perlindungan infrastruktur kritis dari ancaman digital. "Dalam beberapa kali pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK), Kementerian PANRB telah menyampaikan agar substansi atau norma pengaturan mengenai kelembagaan perlu menyelaraskan dengan arah kebijakan organisasi sebagaimana arahan Presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara," jelasnya. Lebih lanjut Purwadi menyampaikan bahwa Menteri PANRB telah menyampaikan paraf naskah RUU KKS kepada Menteri Hukum pada Desember 2025 lalu. Selanjutnya, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PANRB baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KKS dimaksud. Sementara itu Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan karena adanya transformasi digital selain memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia juga telah menimbulkan berbagai potensl disrupsl dan gangguan keamanan dan ketahanan siber. Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga dilkuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbaas pada lintas batas negara. "Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabiltas nasional dan kedaulatan negara," ujarnya. Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. "Berdasarkan pertimbangan di atas maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasl, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," tambahnya. (Eva. M/kar/Humas MenpanRB)

Berita terkait

Wagub Vasko: Pembangunan Sumbar Harus Merata, Mulai dari Kota Hingga Wilayah Perbatasan

Wagub Vasko: Pembangunan Sumbar Harus Merata, Mulai dari Kota Hingga Wilayah Perbatasan

Dharmasraya-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat pemerataan pembangunan infrastruktur hingga wilayah perbatasan. Salah satunya itu diimplementasikan melalui rehabilitasi jalan provinsi ruas Simpang Koto Baru–Tanjung Simalidu di Kabupaten Dharmasraya yang kini telah menuntaskan tahap pengaspalan dan masuk tahap pembangunan bahu jalan. Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy

Rafles
Ketua PODSI Sulsel:  Tradisi Maritim yang Melahirkan Pelaut Ulung, Harus Tercermin dalam Penampilan Atlet Dayung

Ketua PODSI Sulsel: Tradisi Maritim yang Melahirkan Pelaut Ulung, Harus Tercermin dalam Penampilan Atlet Dayung

Makasar-Spektroom : Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sulawesi Selatan, Dr H Alimuddin, SH, MH, M.Ken, mengingatkan atlet dayung yang akan berlaga pada Porprov Sulsel 2026 agar tampil tangguh, maksimal, dan menjunjung tinggi sportivitas. Pesan tersebut disampaikan Alimuddin pada rapat persiapan panitia cabang olahraga dayung di Sekretariat

Yahya Patta, Rafles
Gubernur Mirza Hari Ini Lantik Bupati Lampung Tengah dan Wagub Jihan Ikuti Rakor PJU di Jakarta

Gubernur Mirza Hari Ini Lantik Bupati Lampung Tengah dan Wagub Jihan Ikuti Rakor PJU di Jakarta

Bandarlampung - Spektroom: Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Yanyan Ruchyansah pukul 08.00, Selasa 3 November 2026, diagendakan memimpin Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026, yang dirangkai dengan Pembahasan Kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

Anggoro AP