Kementerian PKP Siapkan Ribuan Bantuan Rumah untuk Pekerja Seni dan Revitalisasi Rumah Adat
Jakarta - Spektroom : Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melakukan sinergi program bersama Kementerian Kebudayaan dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi pekerja seni serta revitalisasi rumah adat sebagai bagian dari pelestarian budaya nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program perumahan tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga harus mampu menjaga identitas budaya bangsa. “Kita ingin pembangunan perumahan tetap memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Rumah adat dan para pekerja seni juga harus mendapatkan perhatian negara,” ujar Menteri Ara dalam keterangan tertulisnya,Selasa (19.5/2026).
Menurutnya, pekerja seni memiliki kontribusi besar dalam menjaga budaya Indonesia sehingga pemerintah perlu hadir mendukung kesejahteraan mereka, termasuk melalui program perumahan. “Para pekerja seni adalah bagian penting dari penjaga budaya bangsa. Karena itu, kita ingin program BSPS juga bisa menyentuh para pekerja seni yang membutuhkan rumah layak,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ara menyampaikan bahwa Kementerian PKP telah menyiapkan kuota BSPS khusus bagi pekerja seni. “Kami menyiapkan kuota BSPS untuk pekerja seni sebanyak 3.053 unit. Kami juga sudah menerima usulan nama-nama calon penerima bantuan dari Kementerian Kebudayaan dan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar pelaksanaan program dapat segera berjalan. “Kami targetkan proses verifikasi selesai pada 2 Juni 2026. Semoga usulan dari Kementerian Kebudayaan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam program BSPS sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Menteri Ara juga membahas usulan program revitalisasi rumah adat di berbagai daerah. “Kami juga membahas terkait usulan program revitalisasi rumah adat. Kenapa rumah adat harus direvitalisasi? Karena rumah adat adalah bagian dari pelestarian budaya bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Menurutnya, rumah adat memiliki karakteristik kepemilikan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan program tersendiri. “Banyak rumah adat memiliki pola kepemilikan komunal atau adat sehingga tidak bisa menggunakan skema program BSPS yang berlaku saat ini. Karena itu perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang,” jelas Menteri Ara.
Ia menegaskan bahwa revitalisasi rumah adat penting untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang. “Kita ingin rumah adat tetap berdiri, tetap hidup, dan menjadi simbol budaya bangsa Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP atas perhatian terhadap sektor kebudayaan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian PKP, khususnya Menteri Ara, karena sudah peduli terhadap kebudayaan,” ujarnya.
Ia berharap program revitalisasi rumah adat ke depan benar-benar dapat direalisasikan mengingat masih banyak rumah adat yang membutuhkan penanganan. “Kami berharap program revitalisasi ini benar-benar bisa dijalankan karena masih banyak rumah adat yang perlu ditangani. Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi,” jelasnya.
Menurut Fadli Zon, kedepan akan bersama-sama melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga agar program revitalisasi rumah adat memiliki dasar aturan yang kuat dan tepat. “Kami akan melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, dan KPK terkait aturan yang sesuai untuk program revitalisasi ini agar pelaksanaannya berjalan baik dan akuntabel,” tambahnya.