Kendal Kekurangan 200 Kepala SD, Disdikbud Wacanakan Regrouping

Kendal Kekurangan 200 Kepala SD, Disdikbud Wacanakan Regrouping
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay, wacanakan regrouping, Kamis, 9 Juli 2026.(Foto: FR/Sigit)

Kendal-Spektroom: Kendal kekurangan 200 Kepala Sekolah SD dan berencana membentuk regrouping sekolah meski belum menjadi keputusan final.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay menanggapi adanya penolakan regrouping dari para orang tua wali murid.

Sebelumnya, para orang tua wali murid di SD Negeri Plantaran 3 Kaliwungu memprotes rencana regrouping. Wali murid menganggap regrouping bisa berdampak pada psikologis anak.

Ferinando menegaskan, regrouping ini bukan keputusan akhir, namun ada mekanisme lain sebelum nanti dilakukan regrouping.

Ferinando menerangkan, seandainya regrouping dilakukan, maka akan ada 60 kepala sekolah yang siap mengisi kekosongan jabatan.

"Dalam sistem regrouping itu, nantinya kepala sekolah akan mengemban tugas ganda menaungi 2 sekolah yang jaraknya berdekatan," ujar Ferinando, Kamis, 9 Juli 2026. Nantinya, mereka disiapkan untuk ditempatkan di sekolah yang masih kekurangan kepala sekolah.

"Jadi, kepala sekolah bisa mengisi kekosongan jabatan di sekolah yang lain," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Dedy Ashari Setyawan juga memberi perhatian khusus terhadap rencana penggabungan sekolah oleh Disdikbud Kendal. Salah satu rencana penggabungan sekolah yang kini masih terus dibahas adalah di SDN 2 dan SDN 3 Plantaran Kaliwungu.

"Nantinya dalam skema tersebut, seluruh kelas tetap berjalan seperti sebelumnya. Apabila terdapat dua kelas pada jenjang tertentu, maka kedua kelas itu tetap dipertahankan," jelasnya.

Deddy pun meminta Disdikbud Kendal untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan yang lebih intensif kepada masyarakat. Tujuannya, agar tidak terjadi kesalah pahaman mengenai kebijakan tersebut.

"Disdik perlu memberikan pemahaman kepada orang tua siswa, agar mereka mengetahui bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Hanya pengelolaannya yang disatukan," ujarnya. (Fr)

Berita terkait

Dinas Tanaman Pangan,Holtikultora Dan Perkebunan Berkomitmen Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Dinas Tanaman Pangan,Holtikultora Dan Perkebunan Berkomitmen Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Bogor-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) terus berkomitmen menjaga stabilitas pasokan pangan serta mengendalikan inflasi daerah melalui penguatan sektor pertanian. Melalui UPT Pertanian Wilayah V, Distanhorbun secara aktif mendistribusikan bibit tanaman produktif kepada kelompok tani penerima manfaat di wilayah Kabupaten Bogor sebagai upaya meningkatkan

Asmari, Bian Pamungkas
PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

Banjarmasin–Spektroom : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kualitas layanan perpajakan dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak kini memiliki fleksibilitas lebih besar

Junaidi, Bian Pamungkas