Kepala DLH Papua Barat Daya Ingatkan Manajemen Rumah Sakit Tidak Abaikan Pengelolaan B3
Sorong-Spektroom : Manajemen Rumah Sakit PKU Muhammadiyah UNIMUDA Sorong, diingatkan agar tidak mengabaikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, saat rapat uji kelayakan lingkungan hidup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), RKL-RPL Rumah Sakit Pembina Kesejahteraan Umat/PKU Muhammadiyah UNIMUDA Sorong, di Gedung Direktorat Pascasarjana UNIMUDA Sorong, Jumat, 28 Agustus 2026.
Julian menegaskan, pengelolaan limbah B3 menjadi salah satu hal penting yang harus disiapkan oleh pihak rumah sakit manapun, mengingat limbah medis memiliki karakteristik yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan apabila tidak dikelola dengan baik.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penghasil limbah B3 memiliki kewajiban untuk mengelola limbah yang dihasilkan. Jika rumah sakit tidak memiliki kemampuan untuk mengolah limbah secara mandiri, maka pengelolaannya harus dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dan fasilitas sesuai ketentuan," kata Julian.
Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah B3 masih menjadi tantangan bagi sejumlah rumah sakit di Papua. Dalam tahun ini misalnya, ditemukan limbah medis yang sempat menumpuk selama berbulan-bulan karena tidak segera diangkut.
Kondisi tersebut, tegas Julian, tidak boleh terjadi lagi, karena pengelolaan limbah B3 membutuhkan penanganan yang teratur mulai dari tempat limbah dihasilkan hingga proses pengangkutan dan pengolahan akhir.
“Limbah ini tinggal sampai bertumpuk-tumpuk berbulan-bulan tidak diangkut. Kemarin kami desak, sehingga baru diangkut,” ujarnya.
Kepala DLH Papua Barat Daya itu menyebut persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk Biak, Teluk Bintuni dan Timika. Karena itu, DLH terus mendorong agar rumah sakit menyiapkan sistem pengelolaan limbah B3 secara baik dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan manajemen RS PKU Muhammadiyah UNIMUDA Sorong untuk tidak hanya memperhatikan limbah B3, tetapi juga memastikan pengelolaan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Ini kami stressing juga ke pihak manajemen untuk menyiapkan ke depan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3 dan air limbahnya,"tegas Julian.
Diakuinya, pengelolaan limbah B3 dan pembangunan fasilitas pendukungnya membutuhkan biaya yang cukup besar. Salah satunya adalah biaya pengangkutan limbah yang dihitung berdasarkan berat limbah.
Kendati begitu, besarnya biaya tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah. Rumah sakit tetap harus memastikan limbah medis ditangani sesuai aturan untuk mencegah dampak terhadap lingkungan.