Kepastian Hukum Dalam Mekanisme Impor Serta Keberpihakan Negara Terhadap Daya Saing Industri dan UMKM Domestik

Opini Prof. Dr. H. Mahfud Nurnajamuddin, SE., MM, Guru Besar FEB Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar Disampaikan N. Yahya Patta

Kepastian Hukum Dalam Mekanisme Impor Serta Keberpihakan Negara Terhadap Daya Saing Industri dan UMKM Domestik
Prof. Dr. H. Mahfud Nurnajamuddin, SE., MM, Guru Besar FEB Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar

Spektroom - Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak melegalkan penjualan baju bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagangnya membayar pajak, kembali membuka diskusi penting tentang arah perlindungan ekonomi nasional. Dengan lugas, Menkeu menyatakan, “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin.” (Liputan 6). Sikap ini menyoroti dua isu krusial: kepastian hukum dalam mekanisme impor, serta keberpihakan negara terhadap daya saing industri dan UMKM domestik.

Pertama, dari perspektif regulasi, posisi pemerintah sebenarnya konsisten. Impor pakaian bekas bertentangan dengan aturan yang telah ada, terutama karena dapat menimbulkan risiko kesehatan, menekan industri tekstil dalam negeri, dan membuka celah penyelundupan. Melonggarkan aturan hanya karena ada desakan pedagang bukanlah solusi. Negara harus berdiri pada prinsip bahwa legalitas impor bukan sekadar persoalan pungutan pajak, melainkan soal kepatuhan barang terhadap standar dan mekanisme perizinan yang sah.

Kedua, kekhawatiran pemerintah terhadap dominasi barang impor di pasar domestik patut mendapatkan perhatian serius. Ketika Menkeu mengatakan, “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?”, ia sejatinya menyoroti tantangan besar industri tekstil nasional: kesenjangan kualitas, konsistensi produksi, dan kemampuan memenuhi permintaan pasar yang semakin dinamis. Kehadiran pakaian bekas impor dengan harga sangat murah tentu menekan produsen lokal yang harus mengikuti biaya produksi dan standar ketenagakerjaan di dalam negeri. Jika dibiarkan, ekosistem UMKM fesyen dan industri tekstil justru semakin terpinggirkan.

Namun, di sisi lain, tidak bisa diabaikan bahwa pedagang thrifting juga merupakan bagian dari UMKM yang menggantungkan mata pencahariannya pada pasar tersebut. Ketika mereka mendatangi DPR dan meminta legalisasi, itu menunjukkan kebutuhan akan kepastian usaha. Pemerintah tidak cukup hanya menutup pintu impor ilegal; dibutuhkan kebijakan transisi yang adil (just transition) agar para pelaku usaha thrifting tidak tiba-tiba kehilangan penghidupan.

Solusinya bukan dengan melegalkan impor pakaian bekas, melainkan mengarahkan energi kewirausahaan para pedagang thrifting ke sektor yang lebih sehat dan legal. Menkeu telah mendorong pedagang untuk beralih ke produk lokal yang kualitasnya semakin membaik. Ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat rantai pasok fesyen lokal melalui pelatihan, pembiayaan, pemasaran digital, hingga kurasi produk agar tidak kalah dari barang impor. Pendek kata, keberpihakan pada UMKM lokal bukan hanya berupa larangan, tetapi juga dukungan yang menyeluruh.

Pada akhirnya, isu thrifting bukan sekadar tentang pakaian bekas. Ini tentang bagaimana negara menata ulang ekosistem perdagangan agar tetap adil, kompetitif, dan berpihak pada industri nasional tanpa merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor informal. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, tetapi juga menyediakan jembatan bagi pedagang untuk bertransformasi. Perlindungan pasar domestik tidak boleh menjadi tembok yang menutup rezeki warga, tetapi harus menjadi fondasi untuk menghadirkan industri lokal yang lebih kuat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Jika langkah kebijakan dapat diarahkan pada dua pilar utama, yaitu penegakan hukum impor dan penguatan UMKM local, maka keputusan Menkeu bukan hanya sekadar pelarangan, tetapi strategi besar menjaga daya saing ekonomi bangsa.- (Mf)

Berita terkait

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Palangka Raya-Spektroom : Di balik proses perizinan yang semakin cepat dan mudah, terbuka harapan baru bagi tumbuhnya investasi, lahirnya lapangan kerja, dan bergeraknya roda perekonomian daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membenahi pelayanan publik kini membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor

Polin, Julianto
ссс