Ketika AI Ikut Mengambil Keputusan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Purwokerto-Spektroom : Ketika kecerdasan buatan (AI) mulai digunakan untuk membantu pelayanan publik, membuat analisis hingga mendukung pengambilan keputusan, muncul satu pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab jika keputusan yang dihasilkan teknologi justru merugikan masyarakat?.
Pertanyaan itu menjadi bagian dari diskusi The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGAS) 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) di Purwokerto, 14–16 September 2026.
Mengusung tema “Governing the Future Through Local Wisdom: Law, AI, and Community Environmental Resilience for the SDGs”, forum tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum, mahasiswa, dan pemangku kepentingan dari berbagai negara.
Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanariswari Rabu, (16/9/2026), mengatakan AI menawarkan banyak peluang, mulai dari mendukung pelayanan publik, memperluas akses keadilan hingga membantu pemantauan lingkungan.
Namun, teknologi tersebut juga membawa persoalan baru.
Transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola data dan pengawasan menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari penggunaan AI.
“ Tantangan kita bukanlah memilih antara teknologi atau tradisi, melainkan memahami bagaimana hukum dapat menghubungkan keduanya secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” ujar Riris.
Salah satu pembahasan mengenai AI disampaikan Dr. Parulian Paidi Aritonang dari Universitas Indonesia. Ia mengangkat pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam tata kelola AI, dengan European Union AI Act sebagai salah satu referensi komparatif bagi Indonesia.
Pembahasan teknologi kemudian bertemu dengan persoalan lingkungan. Assoc. Prof. Hazmi Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menyoroti kabut asap lintas batas di Asia Tenggara. Menurutnya, persoalan lingkungan membutuhkan penerapan prinsip no-harm dan due diligence dalam hukum internasional, sekaligus kerja sama lintas negara.
Menariknya, solusi tidak hanya diarahkan pada teknologi modern. Kearifan lokal juga dinilai dapat menjadi bagian dari ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan lingkungan karena menyimpan pengetahuan dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan antar generasi.
Plt Rektor Unsoed Prof. Dr. Ali Rokhman mengatakan perkembangan teknologi dan persoalan lingkungan tidak mengenal batas negara maupun institusi. Karena itu, perguruan tinggi perlu memperluas kolaborasi dan menghasilkan pengetahuan yang berdampak bagi masyarakat.
Selain AI dan lingkungan, ICoLGAS 2026 membahas perubahan iklim, perlindungan kelompok rentan, ekonomi hijau, biodiversitas, ketahanan pangan, kesehatan digital, serta perlindungan budaya dan masyarakat adat.
Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan hukum yang inklusif dan berkelanjutan, tata kelola AI dan data yang bertanggung jawab, serta pengintegrasian kearifan lokal dalam kebijakan lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
Dengan demikian, tantangan hukum di era AI bukan sekadar mengejar perkembangan teknologi. Yang tak kalah penting adalah memastikan teknologi tetap berada dalam kerangka hukum yang melindungi manusia, masyarakat, dan lingkungan.