Ketika Artikulasi Jadi Sangkalan, Cerdas Cermat Berakhir di Pengadilan
Jakarta -Spektroom: Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 yang seharusnya menjadi panggung adu wawasan justru berubah menjadi perdebatan publik tentang cara seseorang diperlakukan di depan banyak orang.
Kalimat dari MC yang dianggap merendahkan peserta, ditambah penolakan juri yang menyangkal jawaban sambil menyalahkan artikulasi peserta, memicu kemarahan publik di media sosial.
Video Source YouTube MPR RI Official (Repro Spektroom).
Banyak orang merasa kejadian itu bukan sekadar kesalahan teknis dalam perlombaan, melainkan contoh nyata bagaimana suara seseorang bisa dipatahkan oleh pihak yang memiliki kuasa.
Yang paling disorot bukan lagi siapa pemenangnya, melainkan bagaimana mental seorang peserta dijatuhkan di depan nasional dengan cara yang tidak profesional.
Insiden kelalaian dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat di Pontianak memicu polemik berkepanjangan. Meskipun MPR telah meminta maaf atas ketidak obyektifan dewan juri dalam menilai peserta, kasus tersebut tetap berlanjut hingga digugat ke pengadilan.
Sabtu, 9 Mei 2026 nampaknya menjadi hari terburuk dalam sejarah adu cerdas dan adu cermat besutan MPR, polemik ini bermula ketika dewan juri memberikan penilaian berbeda terhadap jawaban yang sama dari peserta Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalimantan Barat.
Pada perlombaan tersebut, regu dari SMAN 1 Pontianak mendapat pengurangan nilai lima poin untuk jawaban terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, jawaban serupa yang disampaikan regu dari SMAN 1 Sambas justru diberi nilai 10 oleh juri yang sama, yakni Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR Dyasita Widya Budi.
Tak pelak, pimpinan MPR merilis permohonan maaf secara terbuka hingga mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dewan juri serta pembawa acara (MC) kompetisi tersebut.
Wakil Ketua MPR, Abcandra Muhammad Akbar Supratman menegaskan pihaknya bakal segera melakukan evaluasi penuh terhadap sistem serta kinerja juri.
Adalah Shindy sang emsi akhirnya menyadari perbuatannya yang sempat menyepelekan protes para siswa dengan kalimat "Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja," serta mengakui bahwa pernyataan semacam itu tak selayaknya dilontarkan pemandu acara.
Shindy menyadari ucapannya telah melukai sekaligus mengecewakan para peserta, tak terkecuali guru dan pendamping SMAN 1 Pontianak selaku pihak yang dirugikan.
Ujung ujungnya advokat, David Tobing, menggugat MPR, dua juri, hingga pemandu acara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC. Penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak dalam pelaksanaan lomba.
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dua juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni yang mengatasnamakan Artikulasi secara tidak hormat.
Memerintahkan Tergugat I H. Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II Dyastasita Widya Budi dan Tergugat III Indri Wahyuni pengelola Cerdas Cermat MPR.
Selain itu, David juga meminta agar MC, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara resmi kenegaraan.
Dalam dalil gugatannya, David menyebut para tergugat diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.
Ya.... begitulah hanya menyangkal jawaban karena artikulasi Ocha, Bu Yuni jadi berurusan dengan perdata. Namun sebaliknya, siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha " Ocha" Alexandra malah ditawari beasiswa ke China.(@Ng).