200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Jakarta - Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa. Meutya menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak. “Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya Hafid dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol - Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online, di Kota Medan, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan. “Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown, Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya. Menkomdigi Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat, kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya. Kementerian Komunikasi dan Digital terus gencar memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat. “Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya. Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut. “Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!" pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.