Ketika Perintah Presiden Berhadapan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketika Perintah Presiden Berhadapan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nidia Candra SH Praktisi Hukum Kalimantan Barat. Foto: Apolo/ Spektroom

Oleh: Nidia Candra, S.H. Praktisi Hukum Kalimantan Barat

Pontianak - Spektroom : Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memunculkan perdebatan hukum yang serius.

Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), publik bertanya: apakah seorang gubernur memiliki kewenangan mencabut perda hanya karena adanya perintah dari Presiden?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan politik atau kebijakan lingkungan. Ini adalah ujian terhadap prinsip negara hukum dan batas-batas kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Secara historis, pemerintah pusat memang pernah memiliki kewenangan membatalkan perda. Dasarnya terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri dapat membatalkan Perda Provinsi, sedangkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan.

Namun, lanskap hukum berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan yang menjadi tonggak penting tersebut, MK menegaskan bahwa pembatalan perda melalui mekanisme executive review bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpandangan bahwa karena perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka kewenangan untuk menguji dan membatalkannya berada pada Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review, bukan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan kata lain, setelah putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri maupun gubernur tidak lagi memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan perda yang telah berlaku.

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Jika Gubernur Kalimantan Barat mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 hanya melalui keputusan gubernur sebagai tindak lanjut instruksi Presiden, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Dalam negara hukum, niat baik tidak dapat menggantikan prosedur hukum. Bahkan dalam situasi darurat sekalipun, setiap tindakan pemerintahan harus tetap berpijak pada asas legalitas.

Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah di masa depan.

Namun demikian, persoalan karhutla juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari bencana asap yang mengancam kesehatan, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Karena itu, solusi yang lebih proporsional bukanlah mencabut perda secara sepihak, melainkan menerapkan moratorium sementara pembukaan lahan dengan cara membakar selama status darurat karhutla berlangsung.

Langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah antara perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta petani tradisional yang selama ini menjalankan praktik perladangan berbasis kearifan lokal.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada akhirnya bukan hanya soal api yang membakar lahan Kalimantan Barat.

Lebih dari itu, ini adalah soal bagaimana negara menegakkan hukum ketika berhadapan dengan tekanan keadaan. Sebab dalam negara demokrasi, hukum tidak boleh ikut terbakar bersama kepulan asap karhutla.

Berita terkait

PDIP Kalbar Apresiasi Pendekatan Humanis Kapolda Tangani Karhutla

PDIP Kalbar Apresiasi Pendekatan Humanis Kapolda Tangani Karhutla

Pontianak-Spektroom : Ditengah meningkatnya tekanan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, pendekatan yang ditempuh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar mendapat apresiasi dari PDI Perjuangan Kalbar. Partai berlambang banteng itu menilai langkah Kapolda tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan

Apolonius Welly, Rafles