Ketika Prosesi Adat Riuh Bergunjing Diranah Politik, Lalu Memancing Tafsir

Ketika Prosesi Adat Riuh Bergunjing Diranah Politik, Lalu Memancing Tafsir
Flayer Spektroom

Bandarlampung - Spektroom: Sabtu siang, 27 Juni 2026 itu, di Kedaton Keagungan Lampung, perhatian publik tidak lagi terpaku pada barisan kain tapis emas atau gelar kehormatan yang disematkan oleh lima kerajaan adat kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sorot kamera dan pandangan ratusan pasang mata justru tertuju pada sebuah momen yang berlangsung hanya beberapa detik: kedua tapak kaki Jokowi , menatap di kepala kerbau.



Di hadapan para penyimbang adat dan tamu agung yang hadir, ritual itu berlalu begitu cepat. Namun, efek kejutnya di ruang publik bertahan jauh lebih lama. 


Hanya dalam hitungan menit, potongan video dan foto aksi "Jokowi menginjak kepala kerbau" langsung melesat menjadi trending topic di jagat maya, memantik perdebatan hangat yang liar.

0:00
/4:16

Berita terkait

Berbagai Stiker Sindiran Satir Muncul Sebagai Respon Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik Bergilir

Berbagai Stiker Sindiran Satir Muncul Sebagai Respon Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik Bergilir

Banjarmasin-Spektroom : Masyarakat sudah gerah dengan kondisi kelistrikan. Hingga muncul berbagai stiker kekesalan yang salah satunya menuliskan: "Kabar Gembira! Mulai hari ini PLN hentikan pemadaman bergilir. Diganti dengan Menyala bergilir". Sehubungan hal ini, Prof Dr Ahmad Yunani SE MSi, selaku Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel,

Junaidi, Anggoro AP
YLKI Intan Kalimantan Tegaskan, Konsumen Berhak Dapatkan Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

YLKI Intan Kalimantan Tegaskan, Konsumen Berhak Dapatkan Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Banjarmasin-Spektroom : Pemadam listrik bergilir yang masih terjadi saat ini di Kalimantan Selatan, membuat Masyarakat semakin dirugikan. Di sisi lain, pemadaman bergilir ini, Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan Dr H Fauzan Ramon SH MH mengatakan, mekanisme pemberian hak konsumen ini diberikan

Junaidi, Anggoro AP