YLKI Intan Kalimantan Tegaskan, Konsumen Berhak Dapatkan Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

YLKI Intan Kalimantan Tegaskan, Konsumen Berhak Dapatkan Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
Advokat Senior Dr H Fauzan Ramon SH MH.(Foto Dokumentasi Pribadi)

Banjarmasin-Spektroom : Pemadam listrik bergilir yang masih terjadi saat ini di Kalimantan Selatan, membuat Masyarakat semakin dirugikan. Di sisi lain, pemadaman bergilir ini, Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan Dr H Fauzan Ramon SH MH mengatakan, mekanisme pemberian hak konsumen ini diberikan secara transparan dan tidak dipersulit.

"Kalau tidak, Saya sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan akan menggugat PLN secara hukum apabila pemadaman terus berlanjut dan hak-hak Konsumen diabaikan," kata Fauzan, Minggu (28/6/2026)

Menurut Fauzan, dalam regulasi Pemerintah (Permen ESDM) sudah jelas, Konsumen berhak mendapatkan pengurangan tagihan atau kompensasi jika terjadi gangguan di luar jadwal pemeliharaan.

“Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada Konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan,” jelasnya.

Kendati begitu Fauzan menyatakan, regulasi yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kerugian riil yang ditanggung oleh seluruh segmen pelanggan terdampak.

“Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik. Namun dalam Permen ESDM tersebut belum mengatur tentang penggantian rugi kompensasi potensi kerugian atas kerusakan alat elektronik atau kerugian akibat terhentinya proses bisnis pelanggan,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, bagi Pelaku Usaha yang menderita dampak finansial berat, bisa melakukan penyelesaian hukum kepada masing-masing Pihak terkait.

“Untuk ganti rugi biaya lain-lain seperti kerugian bisnis, memang boleh melakukan gugatan perdata (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena gugatan adalah hak setiap Warga Negara. Namun ini membutuhkan effort lebih untuk konsumen memperjuangkan tersebut,” jelas Fauzan.*****

Berita terkait

Jemaat, Gereja Protestan Maluku Jemaat Passo Kunjungi GPIB Margo Mulya Yogyakarta

Jemaat, Gereja Protestan Maluku Jemaat Passo Kunjungi GPIB Margo Mulya Yogyakarta

YOGYAKARTA -Spektroom : Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan budaya juga menjadi salah satu tujuan bagi jemaat gereja untuk memperdalam wawasan pelayanan dan spiritualitas. Hal itu dilakukan oleh Pelayanan Perempuan Sektor Bethesda Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Passo, Maluku, yang mengadakan kunjungan pembinaan ke Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Mengedepankan Edukasi dan Empati, Satgas Ops Simpatik Polda Maluku Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahman

Mengedepankan Edukasi dan Empati, Satgas Ops Simpatik Polda Maluku Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahman

Ambon– Spektroom:Operasi Simpatik Salawaku 2026 tidak hanya berfokus pada peningkatan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui aksi-aksi sosial yang menyentuh langsung kehidupan warga. Sebagai wujud pendekatan humanis tersebut, personel Satgas Preemtif dan Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026 Direktorat Lalu Lintas

Eva Moenandar, Anggoro AP