Ketika Ruang Hidup Terancam, Perempuan Akar Rumput Membawa Suara ke MK
Irene : "persoalan yang dibawa ke MK tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan pengalaman perempuan di berbagai wilayah"
Jakarta-Spektroom : Ketika tanah, laut dan ruang hidup mulai terancam, persoalannya bukan lagi sekadar soal pembangunan. Bagi perempuan akar rumput, ruang hidup adalah tempat bekerja, menghidupi keluarga, sekaligus ruang yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Suara itu dibawa ratusan perempuan akar rumput dari berbagai wilayah Indonesia melalui Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Karnaval tersebut digelar bersamaan dengan pengajuan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Koalisi Advokat Feminis. Aksi serupa juga berlangsung serentak di 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah.
Bagi para perempuan yang terlibat, gugatan tersebut berangkat dari pengalaman nyata di komunitas. Perempuan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan pesisir hingga masyarakat miskin kota menghadapi persoalan yang berkaitan dengan tanah, lingkungan, ruang hidup dan sumber penghidupan.
Permohonan judicial review diajukan oleh empat perempuan akar rumput yang membawa pengalaman komunitas masing-masing ke MK. Mereka berasal dari kelompok perempuan adat Poco Leok, perempuan nelayan Makassar, perempuan petani Poso, serta perempuan adat Watutau.
Keempat pemohon menghadapi persoalan terkait ancaman kehilangan tanah, ruang hidup dan sumber penghidupan akibat berbagai proyek pembangunan dan kebijakan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari dasar perjuangan untuk meminta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan masyarakat akar rumput.
Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi mempersempit partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Kebijakan tersebut juga dinilai berdampak terhadap akses perempuan atas tanah, laut, lingkungan dan sumber penghidupan.
Direktur Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng, Irene Natalia Lambung, mengatakan persoalan yang dibawa ke MK tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan pengalaman perempuan di berbagai wilayah.
“Persoalan yang digugat dalam Judicial Review bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan berakar pada pengalaman perempuan yang menghadapi perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, dan semakin sempitnya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Irene, pembangunan tidak seharusnya mengorbankan ruang hidup, lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat. Pembangunan harus menjamin keadilan, keberlanjutan serta kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Pesan tersebut disampaikan para perempuan tidak hanya melalui dokumen hukum, tetapi juga melalui ekspresi budaya. Karnaval diisi pertunjukan seni, musik dan teatrikal yang mengangkat suara perempuan akar rumput serta pentingnya perlindungan hak konstitusional.
Melalui aksi tersebut, Solidaritas Perempuan mengajak publik mengawal proses judicial review UU Cipta Kerja dan mendukung pemulihan hak-hak konstitusional perempuan. Bagi mereka, pembangunan bukan hanya tentang apa yang dibangun, tetapi juga tentang siapa yang tetap dapat hidup dan bertahan di ruang yang dibangun tersebut. (Polin-Bela)