Ketum Partai Gerakan Rakyat Tekankan Panca Karya dan Target Lolos Verifikasi Partai Politik

Ketua Umum PGR Syahrin Hamid gerakan PancaKarya fokus lolos verifikasi partai politik

Ketum Partai Gerakan Rakyat Tekankan Panca Karya dan Target Lolos Verifikasi Partai Politik
Ketum Partai Gerakan Rakyat. (PGR) Syahrin Hamid menegaskan partainya fokus lolos verifikasi Minggu (26/07/2026). (Foto Dokumentasi pribadi)

Depok–Spektroom: Ketum Partai Gerakan Rakyat. (PGR) Syahrin Hamid menegaskan bahwa partainya sedang fokus menyelesaikan tahapan administrasi untuk memperoleh status badan hukum sebagai partai politik.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pengukuhan kepengurusan Partai Gerakan Rakyat di Kota Depok, Minggu (26/07/2026).

Dalam sambutannya, Syahrin mengatakan seluruh persyaratan pembentukan partai telah berhasil dipenuhi hingga tingkat nasional.

Menurutnya, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menyelesaikan proses administrasi sehingga menjadi modal penting untuk memasuki tahapan verifikasi di Kementerian Hukum.

"Alhamdulillah pada 22 Juli 2026, 38 provinsi atau 100 persen provinsi di seluruh Indonesia dapat kita tuntaskan dengan baik," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, tahapan berikutnya adalah mengunggah ribuan dokumen kepengurusan dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi ke sistem Kementerian Hukum.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan proses verifikasi administrasi selama maksimal 45 hari, dilanjutkan penetapan keputusan selama 15 hari sebelum penerbitan surat keputusan badan hukum.

Penyerahan SK Kepada 52 DPRT dari 63 Kelurahan yang ada di Kota Depok oleh Ketua DPD Partai Gerakan RakyatDepok- Lukita Purnama.Minggu (26/07/2026) (foto Dokumentasi pribadi).

Syahrin memperkirakan apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, Partai Gerakan Rakyat dapat memperoleh status badan hukum pada September 2026.

Menurutnya, proses pendirian partai baru bukan pekerjaan mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja gotong royong seluruh kader di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Syahrin juga menegaskan Partai Gerakan Rakyat dibangun dari bawah dan bukan menjadi partai yang hanya berpusat pada satu tokoh maupun satu keluarga.

"Partai Gerakan Rakyat adalah partainya rakyat, bukan partai satu orang, bukan partai satu keluarga, dan bukan partai satu kelompok tertentu," tegasnya.

Syahrin mengungkapkan, meski belum berbadan hukum, berdasarkan hasil survei internal yang disebutkannya, tingkat popularitas Partai Gerakan Rakyat telah mencapai sekitar 20 persen dan masuk dalam kelompok sembilan besar partai politik nasional. Untuk memperkuat organisasi,

Syahrin memperkenalkan konsep Panca Karya Gerakan Rakyat sebagai pedoman seluruh pengurus. Lima program utama tersebut meliputi penguatan struktur organisasi, perekrutan anggota, kaderisasi, aksi sosial, serta penguatan media sosial.

Menurutnya, Kota Depok dinilai telah lebih dulu menjalankan sejumlah poin tersebut, mulai dari pembentukan kepengurusan hingga peluncuran layanan ambulans sebagai bagian dari aksi sosial kepada masyarakat.

Syahrin juga meminta seluruh pengurus dari tingkat DPW, DPD, DPC hingga ranting aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi politik dan penyebaran informasi partai.

"Kekuatan utama kita adalah struktur organisasi dan media sosial. Karena itu setiap pengurus harus aktif membangun komunikasi dengan masyarakat melalui platform digital," katanya.

Acara di Depok dihadiri jajaran pengurus DPP, DPW, DPD, DPC hingga ranting Partai Gerakan Rakyat dari berbagai daerah, sekaligus diisi dengan pengukuhan kepengurusan dan peluncuran ambulans sebagai program pelayanan sosial kepada masyarakat.(wis).

Berita terkait

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah. ‎ ‎Dalam legal opinion yang

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

Bekasi – Spektroom : Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tengah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door guna memverifikasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pendataan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, bertujuan memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi perekonomian di Kota Bekasi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penanggung Jawab Lapangan Tim Operasional Mitra BPS

Harianto Adi, Bian Pamungkas
TRC Infrastruktur NTB  Bergerak Cepat  Perbaiki Jalan Kuripan–Kediri

TRC Infrastruktur NTB Bergerak Cepat Perbaiki Jalan Kuripan–Kediri

Mataram-Spektroom : Belum genap sepekan sejak dibentuk Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Infrastruktur NTB langsung menunjukkan aksi nyata. Tim yang dibentuk untuk mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur tersebut mulai menangani ruas jalan Provinsi yang menghubungkan Desa Kuripan dan Desa Kediri, Kabupaten Lombok Barat, sebagai respons atas keluhan masyarakat. Kepala

Marsam Putrangga, Julianto