Kisruh Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri Angkat Suara
Spektroom - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri menuai polemik.
Publik berpendapat Perpol melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif harus pensiun jika masuk jabatan sipil, serta bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengharuskan kepatuhan pada UU TNI/Polri.
Muncul kekhawatiran kembalinya fenomena dwifungsi Polri, di mana polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil tanpa melepas status kepolisiannya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Korps Bhayangkara tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Peratural Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
"Bukan melarang, komitmen Kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi" kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Korps Bhayangkara, kata Jimly, bakal memutuskan nasib Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini.
Sebelumnya, Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, perpol yang dibuat oleh Polri dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia" ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).