Trending

Kolaborasi Pemprov DKI-Baznas-Swasta Pulihkan Permukiman Korban Kebakaran, 16 Rumah di Pela Mampang Rampung Direhabilitasi

Kolaborasi Pemprov DKI-Baznas-Swasta Pulihkan Permukiman Korban Kebakaran, 16 Rumah di Pela Mampang Rampung Direhabilitasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung hasil renovasi rumah warga, dalam Program Bedah Rumah di Pela Mampang Jakarta Selatan. (Foto: Spektroom/Irvan Idris S).

Jakarta – Spektroom : Upaya pemulihan kawasan pascakebakaran di Jalan Bangka III, Pela Mampang, Jakarta Selatan, menunjukkan hasil nyata. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan PT Malahayati Nusantara Raya berhasil merehabilitasi 16 rumah milik warga terdampak melalui Program Bedah Rumah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung hasil renovasi rumah warga, Selasa (21/7/2026), sekaligus mengapresiasi sinergi pemerintah, lembaga filantropi, dan sektor swasta yang dinilai mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Menurut Pramono, Program Bedah Kawasan di Pela Mampang menjadi contoh konkret kolaborasi multipihak dalam mempercepat penanganan permukiman yang terdampak kebakaran.

"Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana. Program Bedah Kawasan di Pela Mampang merupakan wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga terdampak kebakaran. Sebanyak 16 rumah milik 22 kepala keluarga atau 67 jiwa direhabilitasi melalui sinergi antara BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan PT Malahayati Nusantara Raya," ujar Pramono.

Program rehabilitasi tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp960,3 juta. Dari total dana tersebut, PT Malahayati Nusantara Raya memberikan kontribusi Rp600 juta, sedangkan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta mengalokasikan Rp360,3 juta.

Pramono menegaskan, keterlibatan dunia usaha dan lembaga filantropi menjadi bukti bahwa penanganan pascabencana tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

"Penanganan pascabencana tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Hasil pembangunannya sudah kita lihat, kualitasnya sangat baik. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama sehingga warga dapat kembali menempati rumah yang lebih layak," katanya.

Selain memulihkan kawasan terdampak kebakaran di Pela Mampang, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperluas program renovasi rumah bagi masyarakat. Pada 2026, pemerintah menargetkan rehabilitasi sebanyak 633 unit rumah melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, mulai dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Gubernur berharap pola kolaborasi yang berhasil diterapkan di Pela Mampang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Jakarta, khususnya untuk mempercepat penanganan kawasan permukiman yang terdampak kebakaran maupun bencana lainnya.

Program tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga sosial mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan dan pemulihan kawasan permukiman di Ibu Kota.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles