Komdigi Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 25-27 September Hoaks, Pelaku Diburu
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 adalah hoaks.
Informasi bohong itu beredar melalui dokumen mengatasnamakan Komdigi berjudul "Surat Peringatan" bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta mengklaim ada gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu dan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional.
"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Ia memastikan seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal, aman, dan lancar. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.
Angga juga membantah klaim gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurutnya, tidak ada kondisi sebagaimana dinarasikan dalam dokumen palsu itu.
Komdigi meminta masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai berlebihan atau menghindari transaksi digital karena isu pemadaman. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.
Saat ini Komdigi bersama aparat penegak hukum (APH) menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut untuk mengetahui sumber, pola penyebaran, dan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan," jelasnya.
Komdigi mengingatkan masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi http://komdigi.go.id.
Penyebaran hoaks yang menimbulkan kerusuhan memiliki konsekuensi hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Pasal 45A ayat (3). (RRE/Diut)