Konflik Lahan, Tambang dan Hutan Mengintai Jika Aparat Tak Paham Hukum
Landak-Spektroom : Di tengah derasnya arus investasi sektor pertambangan dan meningkatnya perebutan ruang antara kawasan hutan, lahan masyarakat, dan kepentingan ekonomi, Anggota Komisi XII DPR RI Dr. (H.C) Drs. Cornelis, MH melontarkan peringatan keras kepada para kepala desa.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode itu, ketidakpahaman aparatur desa terhadap regulasi pertambangan, kehutanan, dan pertanahan berpotensi menjadi pintu masuk munculnya konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.
Peringatan tersebut disampaikan Cornelis saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Minerba, hukum kehutanan, hukum agraria, serta UU Cipta Kerja klaster kehutanan dan pertanahan di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (10/8/2026).
Di hadapan para kepala desa dan sekretaris desa, Cornelis menegaskan bahwa desa saat ini berada di garis terdepan dalam menghadapi berbagai persoalan sumber daya alam.
Mulai dari sengketa batas lahan, aktivitas pertambangan, hingga klaim kawasan hutan yang kerap memicu ketegangan di masyarakat.
“Jangan sampai kepala desa mengambil keputusan tanpa memahami aturan.
Ketidaktahuan terhadap hukum bisa berakibat fatal, baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat,” kata Cornelis.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan tumpang tindih perizinan dan status lahan menjadi salah satu sumber konflik yang terus muncul di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan yang dikenal memiliki potensi sumber daya alam melimpah.
Cornelis menilai banyak persoalan di lapangan terjadi karena lemahnya pemahaman terhadap batas-batas kewenangan dan aturan yang mengatur hubungan antara kawasan hutan, hak atas tanah masyarakat, dan aktivitas pertambangan.
Ketika regulasi tidak dipahami secara utuh, masyarakat berisiko berhadapan dengan persoalan hukum, sementara pemerintah desa dapat terseret dalam polemik yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan daerah.
Namun pembangunan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan justru melahirkan konflik baru. Semua harus berjalan sesuai aturan, menghormati hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Cornelis juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa sebagai jembatan informasi antara negara dan masyarakat.
Menurutnya, desa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul persoalan pertanahan atau pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Sementara itu, Camat Sengah Temila Simon Mamuraja mengapresiasi kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami berbagai regulasi yang kerap menjadi sumber persoalan di lapangan.
Di tengah semakin tingginya tekanan terhadap sumber daya alam dan meningkatnya kebutuhan investasi, peringatan Cornelis menjadi pesan tegas bahwa pembangunan tanpa pemahaman hukum yang kuat hanya akan membuka ruang bagi sengketa, konflik, dan ketidakpastian di masa depan.