Konflik Perbatasan Tanah Datar–Solok Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri Minta Penyelesaian Segera
Jakarta–Spektroom : Konflik batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, yang belakangan memicu ketegangan di tengah masyarakat, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Menyikapi situasi tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, mengambil langkah cepat dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah yang hingga kini belum memiliki keputusan final dari pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, Bupati Eka Putra didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.
Permasalahan bermula dari adanya aktivitas pemancangan lokasi pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan X Koto Di Ateh, Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menilai lokasi yang dipancang tersebut masih merupakan tanah ulayat Nagari Simawang, sehingga memunculkan keberatan dari masyarakat setempat.
Menurut Bupati Eka Putra, persoalan ini sebenarnya telah beberapa kali dibahas baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait batas wilayah yang menjadi dasar hukum penyelesaian sengketa tersebut.
"Kami datang ke Kemendagri untuk meminta kejelasan dan percepatan penyelesaian batas wilayah agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat," ujar Eka Putra.
Ketegangan semakin meningkat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan perselisihan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.
Dalam video tersebut, masyarakat Simawang mempertanyakan tindakan pemancangan yang dilakukan di wilayah yang status batas administrasinya masih dalam proses pembahasan di Kemendagri.
Masyarakat Simawang menilai klaim sepihak terhadap lahan yang disengketakan berpotensi memicu keresahan dan konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi pemerintahan.
Situasi inilah yang menjadi salah satu alasan utama Bupati Tanah Datar turun langsung ke Jakarta untuk meminta perhatian dan langkah konkret dari Kemendagri.
Sebelum mendatangi Kemendagri, Bupati Eka Putra telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meminta Pemerintah Kabupaten Solok hingga jajaran pemerintahan nagari untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menahan diri hingga terdapat keputusan resmi terkait batas wilayah.
Eka Putra juga mengusulkan agar persoalan tersebut dibahas secara bersama oleh kedua pemerintah daerah dengan pendampingan kementerian terkait, khususnya sektor yang menangani tata ruang dan batas wilayah.
Menurutnya, penyelesaian secara yuridis sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada: Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang
Selain melalui surat resmi, komunikasi juga dilakukan secara langsung melalui sambungan telepon antara Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Dalam komunikasi tersebut, kedua kepala daerah sepakat untuk segera melakukan pertemuan guna mencari solusi terbaik atas persoalan batas wilayah yang telah berlangsung cukup lama.
Keduanya juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama sembari menunggu proses penyelesaian administrasi dari pemerintah pusat.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah, S.STP., MA.
Dalam pertemuan tersebut, Raziras menyampaikan bahwa Kemendagri akan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Ia juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok guna menjaga kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif.
"Kemendagri akan segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok agar suasana tetap tenang sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman," katanya.
Selain itu, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah berdasarkan fakta administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok menjadi isu strategis yang memerlukan penyelesaian segera karena berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, kepemilikan tanah ulayat, tata ruang, serta stabilitas sosial masyarakat.
Dengan adanya langkah cepat yang diambil Bupati Tanah Datar serta respons positif dari Kemendagri, masyarakat berharap sengketa perbatasan tersebut dapat segera menemukan titik terang sehingga potensi konflik dapat dicegah dan hubungan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga dalam suasana damai dan harmonis. (Ris1)