KONI Kota Palangka Raya Perkuat Tata Kelola Dana Hibah, Kejari Siap Beri Pendampingan Hukum
Palangka Raya-Spektroom: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya mengambil langkah preventif untuk memperkuat tata kelola organisasi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam pendampingan hukum pengelolaan dana hibah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di ruang Kepala Kejari Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan dilakukan Ketua KONI Kota Palangka Raya, Karuhei TN Asang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, serta disaksikan Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga kota Palangka Raya, Eko Manaldi, Ketua Satgas yang juga Wakil Ketua KONI Pujo Harianto, Sekum Tri Wahyana, Gatot Dariyadi (wakil ketua), Achmadi (Bidang Hukum) dan Triono (Wabendum II), dan pejabat Kejari Palangka Raya.
Sebelum penandatanganan, kedua pihak berdiskusi mengenai pembinaan olahraga di Kota Palangka Raya, termasuk kesiapan kontingen menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2026 yang akan digelar di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketua KONI Kota Palangka Raya, Karuhei TN Asang, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memastikan setiap pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejari Palangka Raya menerima kami. Pada prinsipnya kami memohon petunjuk, arahan, sekaligus pendampingan hukum dalam tata kelola dana hibah. Kami ingin memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan akurat, akuntabel, dan terhindar dari potensi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Karuhei, pendampingan sejak awal menjadi langkah strategis agar pengurus dapat menjalankan program pembinaan olahraga dengan lebih baik, tanpa dibayangi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyambut baik inisiatif KONI yang mengedepankan langkah pencegahan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Saya mengucapkan terima kasih atas silaturahmi ini. Pendampingan terkait pengelolaan dana hibah bukan hanya menjadi kepentingan KONI, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar anggaran negara dimanfaatkan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Yunardi menegaskan, selama penggunaan dana hibah dilaksanakan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku, tidak akan menjadi persoalan hukum. Melalui pendampingan tersebut, Kejaksaan akan memberikan masukan dari aspek hukum guna meminimalkan hambatan, tantangan, maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Ini merupakan langkah yang baik. Kami ingin membantu agar pelaksanaan program berjalan sesuai koridor hukum, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan," tegasnya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, KONI Kota Palangka Raya berharap sinergi dengan Kejari dapat memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana hibah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh program pembinaan olahraga yang dijalankan menuju Porprov Kalimantan Tengah 2026.(Polin-Indar)