Kontingen Pesparawi Kepri Gagal Tampil di Manokwari, Kementerian Agama Tanjungpinang Prihatin
Tanjungpinang-Spektroom : Peristiwa yang dialami Kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) yang menyita perhatian masyarakat banyak diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran yang berharga agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Kepala Kementrian Agama Tanjungpinang, diwakili Ali Buro Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Tanjungpinang menyampaikan hal itu dalam amanat apel pagi, Rabu (1/7/2026) di halaman Kantor Kemenang Tanjungpinang.
Ali mengaku merasa prihatin, karena kegagalan berangkat bukan hanya persoalan administrasi perjalanan, tetapi menyangkut persoalan perjuangan, harapan dan pengorbanan peserta lomba telah mempersiapkan diri sejak lama.
Dari Humas Kementrian Agama Tanjungpinang diperoleh keterangan, Ali menilai sikap para peserta menjadi cerminan bahwa sebuah prestasi tidak hanya diukur dari kesempatan tampil di atas panggung, tetapi juga dari kemampuan menjaga martabat, kekompakan, dan semangat ketika menghadapi ujian.
Mengakhiri amanatnya, Ali mengajak seluruh aparatur sipil negara dilingkungan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang untuk mengambil hikmah dari setiap peristiwa tersebut, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Sementara itu Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri gagal berangkat ke Manokwari, Papua Barat.
“Empat Saksi yang telah dimintai keterangannya terdiri dari pelapor, pengurus Laporan Penyelenggaan Pemerintah Daerah (LPPD), Tim Ofisial serta pihak Humas. Polda masih akan memanggil saksi saksi lain untuk melengkapi proses penyidikan.” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Ohei, kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menambahkan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Pada awal Mei 2026 pelapor memesan tiket untuk keberangkatan Tim Pesparawi ke Manokwari dengan rencana keberangkatan 18 Juni 2026. Namun kesepatan yang dibuat tidak dipenuhi. 11 Orang dari 64 orang Kontingen Pesparawi yang diberangkatkan hanya menuju Jakarta dan selebihnya tidak dapat mengikuti ajang Pesparawi Nasional tersebut,” ungkapnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penanganan kasus yang menimpa Kontingen Pesparawi tersebut sepenuhnya kepada Polda Kepri.