Lahan Gambut Terbakar mengancam Sekolah, Kapolres Kubu Raya Pimpin Langsung Pemadaman
Kubu Raya-Spektroom : Asap tipis masih menggantung di atas hamparan lahan gambut di kawasan Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (29/7/2026).
Di balik kepulan yang tampak tidak terlalu pekat itu, bara api masih bekerja diam-diam di bawah permukaan tanah lahan gambut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat gabungan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi membakar area yang berada tidak jauh dari SMP Negeri 12 Sungai Raya.
Kedekatan lokasi kebakaran dengan fasilitas pendidikan membuat upaya penanganan dilakukan lebih cepat untuk mencegah api meluas dan mengancam aktivitas masyarakat.
Sejak pagi, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Karhutla Polres Kubu Raya diterjunkan ke lokasi.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia bersama jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya.
Di lapangan, personel kepolisian bekerja bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung dan relawan Brigade Karhutla.
Mereka menyisir titik-titik panas, membasahi lahan yang masih menyimpan bara, serta membuat sekat untuk menghentikan pergerakan api.
Karakteristik lahan gambut menjadi tantangan tersendiri. Api tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dapat menjalar di bawah tanah dan muncul kembali di lokasi berbeda.
Karena itu, proses pendinginan dan pembasahan dilakukan secara intensif agar kebakaran benar-benar terkendali.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan langkah pemadaman dilakukan secara simultan di sejumlah wilayah yang berpotensi terdampak karhutla.
“Langkah taktis seperti pemadaman intensif, penyekatan jalur api hingga pendinginan lahan terus kami lakukan secara simultan di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Ini merupakan komitmen tegas bapak Kapolres Kubu Raya dalam pengendalian dan pencegahan karhutla agar kobaran api tidak menjangkau permukiman warga maupun fasilitas publik,” kata Ade.
Selain fokus pada upaya pemadaman, kepolisian juga menegaskan aspek pencegahan dan penegakan hukum.
Setiap pihak yang terbukti sengaja membuka lahan dengan cara membakar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan masih menjadi salah satu penyebab utama munculnya karhutla saat musim kemarau.
Karena itu, masyarakat diminta menggunakan metode yang lebih aman dalam pengelolaan lahan.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Polres Kubu Raya akan menindak tegas para oknum pembakar lahan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah ancaman karhutla yang masih membayangi sejumlah wilayah Kalimantan Barat, partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci.
Warga yang menemukan asap atau titik api diminta segera melapor melalui Call Center 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar.