Lambatnya Pelayanan, Paguyuban PPAT Gelar Aksi di Kantor BPN Sleman
SLEMAN – Spektroom: Puluhan anggota Paguyuban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Rabu (10/6/2026). Mereka menyampaikan sejumlah masukan dan keluhan terkait pelayanan pertanahan yang dinilai masih lambat.
Anggota Paguyuban PPAT, Wildan Sasongko, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Sleman.
"Kami melakukan aksi dan menyampaikan masukan serta saran. Harapannya, ke depan ada perbaikan dalam pelayanan," ujar Wildan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat proses layanan administrasi dan terbuka terhadap kritik maupun masukan dari berbagai pihak.
Imam mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis serta tingginya beban kerja yang dihadapi Kantah Sleman. Menurutnya, lebih dari 40 persen volume layanan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta ditangani oleh Kantah Sleman.
"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik meski dihadapkan pada volume permohonan yang tinggi. Masukan dari masyarakat dan pengguna layanan menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan efisiensi," katanya.
Salah satu tantangan utama dalam pelayanan adalah ketepatan dan kelengkapan berkas permohonan. Karena itu, pihaknya mengimbau PPAT maupun masyarakat agar lebih teliti dalam menyiapkan dokumen.
"Kesalahan administratif yang berulang, seperti dokumen tidak lengkap, menjadi hambatan utama yang sebenarnya bisa dihindari," jelasnya.
Untuk mempercepat pelayanan, Kantah Sleman telah menambah 10 tenaga bantu khusus penanganan plotting bidang tanah dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Terkait operasional Panitia A, Imam menegaskan bahwa biaya pendukung seperti transportasi dan akomodasi telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dan menjadi tanggung jawab pemohon sebagai wajib bayar.
Mengenai persoalan kelebihan luas tanah dalam proses konversi hak, Kantah Sleman menerapkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi riwayat tanah bersama pemerintah desa menggunakan dokumen Letter C dan peta blok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami harus sangat cermat. Kami tidak ingin memberikan hak kepada seseorang atas bidang tanah yang tidak sesuai dengan data riwayatnya," tegas Imam.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan, Kantah Sleman mengembangkan inovasi Rojali (Roya Jadi 5 Menit). Layanan ini ditujukan bagi pemilik sertifikat elektronik yang ingin mengurus roya secara mandiri.
"Jika sertifikat sudah elektronik, silakan urus sendiri. Hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit dengan biaya resmi Rp50 ribu tanpa pungutan lain. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan layanan yang mudah, murah, dan transparan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DIY, Sepyo Achanto, turun langsung ke Kantor Pertanahan Sleman untuk memantau jalannya aksi dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan paguyuban PPAT.