Layakkah Ira Puspitadewi divonis korupsi ?
Spektroom - Kiprah Ira Puspitadewi dalam menyatukan nusantara melalui layanan transportasi antar pulau untuk penumpang, kendaraan, dan barang termasuk wilayah perintis yang belum memiliki akses penyeberangan lain serta mengembangkan pelabuhan menjadi tujuan wisata harus menghadapi kenyataan pahit.
Kasus hukum yang berujung vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ASDP (Persero) ini terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Wanita profesional dari dunia korporasi internasional di perusahaan ritel multinasional global GAP inc Amerika yang menghantarkan ASDP ke era digital, divonis bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Namun, putusan itu diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto. perlu menjadi perhatian serius dalam proses hukum perkara tersebut.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
Tindakan Ira merupakan keputusan bisnis dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR) tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025)
Majelis hakim juga menilai Ira dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada JPU KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jurubicarnya Budi Prasetyo merespon vonis tersebut sehari setelah sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Fakta persidangan terungkap ada rekayasa dan pengkondisian baik pada tahap proses pra-akuisisi, terutama pada tahap penilaian aset sehingga hasilnya tidak objektif" ujar Budi.
"Seluruh proses penyelidikan hingga penuntutan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan bahkan telah diuji secara sah melalui mekanisme praperadilan" ungkapnya.
Layanan ASDP dari 300 lebih lintasan penyeberangan, kata Ira, sangat bergantung pada ketersediaan kapal.
Akuisisi PT JN, justru menguatkan layanan ASDP di wilayah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Memperluas trayek komersial demi memastikan keberlanjutan subsidi silang ASDP dimana PT JN memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua.
Tidak ada kapal, akibatnya, harga kebutuhan pokok masyarakat akan naik. Misalnya, telur bisa naik 3 kali lipat.
"Kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Kamis (20/11/ 2025)
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa.” ucap Ira
Korupsi menyebabkan kerugian finansial negara yang sangat besar, berdampak langsung pada pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Penegakan hukum perlu membedakan secara tegas antara korupsi dan keputusan bisnis yang mengandung risiko sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpuasan publik . Layakkah Ira Puspitadewi divonis korupsi ?
Kita tunggu saja bagaimana upaya hukum Ira menghadapi vonis 4,5 penjara yang menuai perhatian publik