LBH KAMI ADA Dukung Penegakan Hukum dalam Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Jampidsus
DEPOK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi, dalam siaran pers yang diterima di Depok, Minggu (12/7/2026).
Dalam pernyataannya, Andi Tatang menegaskan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menangani perkara tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menyatakan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
LBH KAMI ADA juga mendorong agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, LBH KAMI ADA menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Andi Tatang menilai penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus, Kepala BGB, maupun perkara korupsi lainnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Penanganan kasus mantan Jampidsus, Kepala BGB, serta pemberantasan korupsi lainnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen dan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi," katanya.
Melalui pernyataan tersebut, LBH KAMI ADA berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.(**).