Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Serukan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
Spektroom - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengadopsi prinsip 'Tunggu Anak Siap' sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital.
Ajakan itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Hal tersebut disampaikan Menkomdigi saat menyampaikan pesannya dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak," di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Meutya Hafid menegaskan PP Tunas hadir bukan untuk menghalangi kemajuan, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan wujud nyata dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak bangsa.
Ruang digital, meski penuh peluang, juga menyimpan risiko nyata seperti paparan konten berbahaya dan perundungan.
"Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital," ujar Meutya.
Dengan PP Tunas, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Posisi itu sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak secara global.
Keberhasilan implementasi regulasi itu, menurut Menkomdigi, sangat bergantung pada kerja kolektif. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama.
Talkshow yang menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, dan praktisi parenting itu menjadi langkah nyata untuk memperluas gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Kegiatan itu dimanfaatkan baik oleh sejumlah peserta yang sempat menyampaikan curhat pengalaman mereka menghadapi dinamika anak di ruang digital.
Ada yang bercerita anaknya mengutarakan keinginan menonton video terlarang, karena dibahas teman-temannya. Ada juga yang menceritakan keponakannya adiktif game online.
Menurut Menkomdigi, PP Tunas hadir menjawab kegelisahan tersebut dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarang profiling data anak.
”Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” pungkas Menkomdigi.