Ludahi Kasir Swalayan, Universitas Islam Makassar Pecat Dosen Amal Said

Ludahi Kasir Swalayan, Universitas Islam Makassar Pecat Dosen Amal Said
Rektor UIM Makassar berikan Ket Pers terkait pemecatan Amal Said sebagai Dosen UIM Makasar (Foto : Dok UIM Makassar )

Spektroom - Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Muammar Bakry mengumumkan pemberhentian atau pemecatan Amal Said sebagai dosen, buntut perbuatanya yang meludahi Ni, kasir toko swalayan di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan (Amal Said) sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," ucap Muammar Bakry, Senin (29/12/2025).

Pemecatan Amal Said berdasarkan hasil Komisi Disiplin (Komdis) UIM yang dilakukan Senin hari ini (29/12/2025). Ia dinyatakan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM.

"Karena itu kami merespons bahwa apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya (ludahi kasir), tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, yang sangat tidak etis, melanggar etika dan akhlak yang baik," kata Muammar.

Muammar juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas tindakan yang pelecehan yang dilakukan oleh Amal Said.

"Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, berharap kasus dugaan peludahan terhadap kasir swalayan berinisial Ni (21) dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi terkait insiden yang viral di media sosial.(**).

Berita terkait

Promovenda Arfianty : "Perlunya Pelatihan Literasi Keuangan  Intensif dan Berkelanjutan Bagi UMKM"

Promovenda Arfianty : "Perlunya Pelatihan Literasi Keuangan Intensif dan Berkelanjutan Bagi UMKM"

Spektroom - Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang berdiri sendiri dan dikelola oleh perorangan maupun kelompok. Bentuk UMKM dapat berupa perusahaan perseorangan, persekutuan maupun. perseroan terbatas. Kontribusi usaha UMKM di Indonesia tidak diragukan lagi, dimana hal ini dilihat pada saat krisis ekonomi tahun 1998 silam, terbukti sektor

Nur Jalil Sultan, Anggoro AP