Trending

Meningkat di Pekanbaru Pelanggaran Tak Gunakan Helm

Meningkat di Pekanbaru Pelanggaran Tak Gunakan Helm
Anggota Satlantas Kota Pekanbaru saat bertugas di lapangan himbau warga gunakan helm saat berkendaraan. (Foto: Diskominfotik Pkbr)

Pekanbaru-Spektroom : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dalam tiga bulan terakhir.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana menjelaskan, pada Juni 2026 tercatat sebanyak 64 pelanggaran.

"Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada Agustus," kata Satrio.

Peningkatan tersebut ditindaklanjuti Satlantas Polresta Pekanbaru dengan mengintensifkan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik yang digelar di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

"Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami berikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai bagian dari keselamatan berkendara," ujar Satrio.

Satrio menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.

“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegasnya.

Menurut Satrio, helm tidak hanya digunakan untuk menghindari penindakan petugas, tetapi memiliki fungsi penting dalam melindungi kepala dari risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.

Ia mengimbau masyarakat tidak mengabaikan penggunaan helm meskipun perjalanan yang dilakukan hanya dalam jarak dekat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Satrio juga menjelaskan bahwa Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.

"Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya. (SN/Rill/MCR)

Berita terkait

Peringatan Dini Dikeluarkan BMKG Akibat Angin Kencang, Sejumlah Perairan di Maluku Utara Masih Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Peringatan Dini Dikeluarkan BMKG Akibat Angin Kencang, Sejumlah Perairan di Maluku Utara Masih Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Ternate-Spektroom : Sejumlah perairan di wilayah Provinsi Maluku Utara berpotensi masih mengalami gelombang tinggi akibat angin kencang, yang harus diwaspadai akibat pengaruh angin kencang. BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi pada sebagian besar perairan di Wilayah Maluku Utara dalam empat hari ke depan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
KUA Tidore Timur Hadirkan Inovasi Layanan Yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

KUA Tidore Timur Hadirkan Inovasi Layanan Yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Tidore–Spektroom : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tidore Timur yang berada di Kelurahan Doayado, Kota Tidore Kepulauan menunjukkan wajah layanan keagamaan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Tidak hanya menjalankan pelayanan administratif pernikahan dan urusan keagamaan, KUA Tidore Timur mulai menghadirkan inovasi yang menyentuh langsung kehidupan warga melalui penyediaan sumur

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Bodewin Tekankan Kolaborasi, Elly Toisutta Dorong Soliditas Golkar Ambon

Bodewin Tekankan Kolaborasi, Elly Toisutta Dorong Soliditas Golkar Ambon

AMBON-Spektroom: Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan pentingnya kolaborasi partai politik dan pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan daerah. Menurutnya, partai politik tidak hanya menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat, tetapi juga berperan dalam pendidikan politik, kaderisasi, dan pengawasan pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bodewin saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-X

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Masuk Top 12 Inovasi Terbaik Duta GenRe Indonesia 2026 Asal Malut Ikut Presentasi Program Perebutkan Pendanaan Kita bisa

Masuk Top 12 Inovasi Terbaik Duta GenRe Indonesia 2026 Asal Malut Ikut Presentasi Program Perebutkan Pendanaan Kita bisa

Ternate–Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra Maluku Utara. La Sul Mamusung, Duta Genre Indonesia 2026 asal Provinsi Maluku Utara, berhasil masuk dalam Top 12 Profil Inovasi Terbaik Duta GenRe Indonesia Tahun 2026 dalam program kolaborasi GenRe Indonesia bersama Yayasan Kitabisa, Jum'at (9/10/2026). Capaian ini diraih

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru