M.Najih : Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup Untuk Atasi TPPO

M.Najih : Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup Untuk Atasi TPPO
Flyer Ombudsman RI

Spektroom - Beragamnya tujuan perdagangan orang bukan hanya dipandang sebagai perbuatan pidana, namun juga perbuatan yang sangat melanggar hak-hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang diberikan mandat oleh Undang-Undang No. 37 tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, punya beban moral untuk melakukan tugas-tugas pencegahan atas terjadinya kejahatan kemanusiaan, yakni perdagangan orang.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik “Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Jumat, (21/11/ 2025) di Aula Serbaguna Lantai Dasar Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan.

audio-thumbnail
VOICE Najih TPPO
0:00
/180.7695

Adapun alasan mengapa Ombudsman ikut andil memberikan perhatian atas maraknya perdagangan orang, menurut M.Najih, pada lima tahun terakhir 2019 - 2024 data dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar negeri mencatat kurang lebih 2.567 warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban TPPO. Pada bulan Maret 2025 saja, terdapat 554 warga negara Indonesia berhasil dipulangkan dari Myawaddy dan Myanmar.

"Para korban kejahatan penipuan yang terorganisir tersebut umumnya dari Kamboja dan Arab Saudi sebagai tujuan terbanyak dengan korban yang sebagian besar bekerja sebagai admin judi online, skemer atau asisten rumah tangga" ujarnnya.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan dan penegakan hukum saja tidak cukup, perlu ada upaya-upaya yang lebih preventif dan lebih sistematis dan kolaboratif.

Diforum yang sama Executive Director Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja menyatakan berdasarkan UU 37/ 2008 Yuncto Peraturan Ombudsman No. 48 tahun 2020 , Ombudsman sebagai Lembaga negara berfungsi & mempunyai wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik bersifat Independen, tidak punya hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta bebas campur tangan kekuasaan.

Selain itu ombudsman juga berazaskan adil, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabel dan keterbukaan.

Sedangkan tanggung jawabnya memberi saran pada Presiden, Kepala daerah (ombudsman perwakilan), badan negara, BUMN, DPR dan DPRD.

"Instrumennya berupa laporan dan pengawasan dari hasil investigasi, penyelesaian komplain maladministrasi" ujar Dinna Prapto.

Meski realita Warga Negara Indonesia sebagai sasaran empuk kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun tidak diimbangi dengan konsisten dalam pemberantasannya

"Kepatuhan prosedur tidak bisa menjamin bebas TPPO karena TPPO itu mencari sasaran empuk untuk ditipu, diintimidasi, diperas dan SOP pengiriman pekerja migran di Indonesia belum berpihak pada pekerja/masyarakat serta sudut pandang prosedur masih demi memudahkan birokrat dan aparat" jelasnya.(@Ng)

Berita terkait

Tiga Siswa MAN Sawahlunto antar Akademi Futsal Reseva Juara Liga Nusantara Sumbar 2026

Tiga Siswa MAN Sawahlunto antar Akademi Futsal Reseva Juara Liga Nusantara Sumbar 2026

Sawahlunto-Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sawahlunto. Tiga siswa MAN Sawahlunto menjadi bagian penting dari skuad Akademi Futsal Reseva Sawahlunto yang berhasil keluar sebagai Juara Liga Nusantara Futsal Sumatera Barat (Sumbar) 2026. Ketiga siswa tersebut adalah Muhammad Abdullah Siddiq yang bermain sebagai flank, Yufal Rubiantoro sebagai

Riswan Idris, Rafles
Lise Eka Putra: Fashion Minangkabau Harus Naik Kelas ke Panggung Nasional

Lise Eka Putra: Fashion Minangkabau Harus Naik Kelas ke Panggung Nasional

Padang-Spektroom : Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-357 menjadi momentum untuk meneguhkan identitas budaya sekaligus mendorong kreativitas generasi muda Sumatera Barat. Salah satu ruang ekspresi tersebut hadir melalui Padang Fashion Summit, yang mempertemukan para pelaku industri kreatif dan jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Ketua Dekranasda Tanah Datar, Lise Eka Putra,

Riswan Idris, Rafles
ссс