MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis  Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

SPEKTROOM.ID, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

"Amar putusan: KABUL," Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.

Berita terkait

Dinas Kominfo Sawahlunto Jadi Narasumber Uji Coba SPMB Online, Perkuat Digitalisasi Pendidikan

Dinas Kominfo Sawahlunto Jadi Narasumber Uji Coba SPMB Online, Perkuat Digitalisasi Pendidikan

Sawahlunto–Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto terus memperkuat transformasi digital di sektor pendidikan melalui penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan sistem tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sawahlunto menjadi narasumber pada kegiatan uji coba SPMB Online yang digelar Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto.Rabu (13/

Riswan Idris, Rafles
Rehabilitasi Lahan Rusak Ringan dan Sedang akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Tuntas

Rehabilitasi Lahan Rusak Ringan dan Sedang akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Tuntas

Padang Pariaman-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyatakan rehabilitasi lahan pertanian rusak ringan dan sedang akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar telah tuntas. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mulai bergerak ke tahap lanjutan, termasuk penanganan lahan rusak berat dan sawah yang hilang. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti kegiatan tanam padi serentak

Rafles