Trending

Manipulasi Pelat Nomor Ancam Efektivitas ETLE, Pengawasan Manual Dinilai Tetap Diperlukan

Manipulasi Pelat Nomor Ancam Efektivitas ETLE, Pengawasan Manual Dinilai Tetap Diperlukan
Infografis fenomena dan antisipasi adanya manipulasi pelat nomor kendaraan dari pengawasan ETLE. (Foto: Dokumentasi MTI)

Surakarta – Spektroom: Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Namun, adanya pengendara yang memanipulasi atau menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi tantangan dalam penerapan sistem tersebut.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan dari temuan di lapangan, manipulasi TNKB dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengubah angka atau huruf, melepas pelat belakang, hingga menggunakan penutup gelap agar kamera ETLE kesulitan membaca nomor kendaraan.

Menurutnya, sebagian pengendara melakukan hal tersebut untuk menghindari penindakan ETLE. Selain itu, penggunaan pelat palsu atau penutupan TNKB juga dapat digunakan untuk menghindari penagihan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam pembayaran cicilan.

“Pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi modus awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari hingga kejahatan jalanan,” ungkap Djoko dalam keterangannya kepada Spektroom, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan atau pemasangan TNKB yang tidak sesuai ketentuan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Pemalsuan pelat nomor yang sengaja dibuat untuk menyesatkan petugas atau masyarakat juga berpotensi masuk ranah pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” jelasnya.

Djoko menilai manipulasi TNKB dapat menurunkan efektivitas ETLE sekaligus menyulitkan identifikasi kendaraan ketika terjadi kecelakaan, termasuk tabrak lari, maupun dalam pengungkapan tindak kejahatan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Untuk mengantisipasinya, ia mendorong kombinasi penindakan berbasis teknologi dengan pengawasan langsung di lapangan. Tilang manual secara selektif dapat diterapkan terhadap pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan pelat yang tidak sesuai standar atau sengaja dilepas.

Selain itu, menurut Djoko, teknologi face recognition dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terintegrasi dengan data registrasi kendaraan dapat dikembangkan untuk memperkuat identifikasi kendaraan.

Menurutnya, ketertiban lalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan keandalan kamera pengawas, tetapi juga membutuhkan integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi.

“Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern dan pengawasan fisik di lapangan harus terus diperkuat. Namun, kunci utamanya tetap pada kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

Berita terkait

Wabup Darmawangsyah Muin Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Wabup Darmawangsyah Muin Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Gowa-Spektroom : Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri sekaligus mengikuti eksibisi menembak yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa di Lapangan Tembak Endra Dharmalaksana, Mako Polsek Parangloe, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus sarana untuk mengasah keterampilan menembak dan memahami penggunaan senjata sesuai prosedur serta standar

Nur Jalil Sultan, Julianto
Konsumsi Psikotropika di Sleman Tembus 8,2 Juta Tablet, Dinkes Cermati Dugaan Penyalahgunaan

Konsumsi Psikotropika di Sleman Tembus 8,2 Juta Tablet, Dinkes Cermati Dugaan Penyalahgunaan

Sleman-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan Sleman meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK). “Tujuan dari Inovasi ini, tersedianya sistem Informasi terintegrasi untuk pencatatan, verifikasi penelusuran riwayat penebusan obat psikotropika serta penyedian data pengawasan outcome,” kata, dr Tunggul Birowo Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, kepada

Fatmawaty, Bian Pamungkas