Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SPAM dan Langsung Ditahan

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SPAM dan Langsung Ditahan
Aspidsus Armen Wijaya Sampaikan keterangan pers - (Foto Penkum Kejati Lampung)

Spektroom - Tepat pukul 23.58 Wib, Senin (27/10/2025), mantan Bupati Pesawaran - Lampung dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, keluar dari ruang pidsus Kejati Lampung dengan memakai rompi pink.

Suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor proyek Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.

Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, termasuk Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal ikut ditahan.

Dendi mengenakan rompi pink serta menutupi wajah pucat pasinya dengan topi serta masker digiring ke mobil tahanan.  Putra mantan Bupati Lampung Selatan ini langsung ditahan diititipkan di Rutan Kelas I-A Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Diketahui, tepat pukul 23.33 Wib, mobil tahanan Kejati Lampung telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran Gedung Kejati di Telukbetung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, S.H., M.H. menerangkan  Saudara DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.  Saudara SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK fisik bidang air minum dan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

audio-thumbnail
VOICE Aspidsus Armen
0:00
/162.432

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka penyidik berkesimpulan terhadap alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap Saudara ZF, DR, SA, S, dan AL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 17, 18, 19, 20, dan 21 tanggal 27 Oktober tahun 2025.

"Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut, kami sampaikan bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran seki Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan sebesar Rp10 miliar."ujar Armen Wijaya.

Atas usulan tersebut, lanjut  Armen Wijaya, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar. Dan pada faktanya, pelaksanaannya bukan dilaksanakan di Dinas Perkim, akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di bidang Perkim dipindah ke bidang Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. 

Dan ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut, ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran. 

"Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena tujuan diberikan dana DAK tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan tidak tercapai."tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah:

Primer: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

"Dapat kami sampaikan juga tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka." Ujarnya lagi


Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di rumah tahanan Polres Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.(@Ng).

Berita terkait

Bendung Wampu Dukung Konversi Lahan Perkebunan Sawit ke Pertanian Produktif  di Langkat

Bendung Wampu Dukung Konversi Lahan Perkebunan Sawit ke Pertanian Produktif di Langkat

Spektroom — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengoptimalkan fungsi Bendung Wampu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk mendukung rencana masyarakat mengkonversikan lahan perkebunan sawit menjadi lahan pertanian seluas 10.991 hektar. Dukungan infrastruktur irigasi Kementerian PU merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan komitmennya untuk mempercepat

Nurana Diah Dhayanti
Persiapan Nataru  Penanganan Longsor Ruas Medan -Berastagi Dipercepat Dukung Konektifitas Lancar

Persiapan Nataru Penanganan Longsor Ruas Medan -Berastagi Dipercepat Dukung Konektifitas Lancar

Spektroom  – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penyelesaian penanganan bencana alam longsor di Ruas Jalan Medan–Berastagi (Sembahe), Provinsi Sumatera Utara. Konstruksi pekerjaan ditargetkan selesai pada  Desember 2025 agar jalur strategis tersebut siap digunakan dengan kondisi lebih aman dan lancar menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menteri PU Dody

Nurana Diah Dhayanti
Medan- Belawan Sebentar Tak Banjir Lagi Setelah Floodway  Sikambing Dipercepat Pembangunannya.

Medan- Belawan Sebentar Tak Banjir Lagi Setelah Floodway Sikambing Dipercepat Pembangunannya.

Spektroom – Penyelesaian cepat Floodway Sikambing yang mencapai progres 98 persen untuk kendalikan banjir di Medan- Belawan.Infrastruktur pengendali banjir ini menjadi salah satu proyek strategis untuk mereduksi banjir di kawasan Medan bagian utara dengan  mengalihkan sebagian debit Sungai Sikambing menuju Sungai Belawan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung

Nurana Diah Dhayanti