Mantan Jampidsus Ditahan : Prosedur Kilat, Rompi Hilang, Jerit Keadilan Kaum Marjinal

Mantan Jampidsus Ditahan : Prosedur Kilat, Rompi Hilang, Jerit Keadilan Kaum Marjinal
Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1. Kebayoran Baru Jakarta Selatan ( Foto Kejagung)

Jakarta - Spektroom : Jumat malam, 24 Juli 2026, suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak tegang. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), resmi digiring ke mobil tahanan. Ia baru saja selesai diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, ada yang ganjil malam itu. Tidak ada warna pink atau oranye yang mencolok. Tidak ada kilatan besi borgol di pergelangan tangannya. Febrie melenggang menuju rutan tanpa atribut standar seorang tahanan korupsi.

Bagi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, penahanan ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ely juga menepis tudingan Febrie yang merasa dirinya dikriminalisasi.

"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional," tegas Ely di Rutan KPK.

Namun, bagi publik yang menyaksikan lewat layar kaca, pemandangan malam itu menyisakan pertanyaan besar: apakah semua orang sama di mata hukum?

Rutan KPK (Foto KPK)

Sorotan Pakar: Keistimewaan Prosedur dan Konflik Kepentingan

Ketidakhadiran rompi tahanan dan borgol pada Febrie langsung memicu kritik pedas dari para akademisi. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai perlakuan berbeda ini telah mencederai prinsip dasar hukum, yaitu equality before law (kesetaraan di hadapan hukum).

Selain masalah visual rompi, substansi penanganan kasus ini juga dinilai rapuh sejak awal. Pakar hukum UI, Yunus Husein, meragukan objektivitas penanganan perkara ini. Keputusan menyerahkan berkas dari Polri ke Kejagung dipandang rawan konflik kepentingan, mengingat Febrie adalah mantan petinggi di korps adhyaksa tersebut.

Kini, bola panas ada di tangan tim hukum Febrie. Setelah pengacara kondang Hotman Paris mundur, Febrie menunjuk mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai tameng hukumnya. Skenario gugatan praperadilan kini terbuka lebar. Kubu Febrie bersiap menggugat keabsahan alat bukti dan mempertanyakan status tersangka yang disematkan secara kilat hanya dalam hitungan jam setelah berstatus saksi.

Aktivis Anti-Korupsi: "Kriminalisasi" Hanyalah Lagu Lama

Di sisi lain, para penggiat anti-korupsi tidak mau terjebak dalam narasi kezaliman yang dibangun tersangka. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut klaim "kriminalisasi" oleh Febrie sudah tidak logis. Menurutnya, itu hanyalah pembelaan diri klise yang lazim diteriakkan koruptor kelas kakap ketika terdesak.

Aktivis mendesak aparat hukum untuk tidak terdistraksi dan fokus pada pembuktian materiil. Taruhannya tidak main-main. Ada aset fantastis yang ditemukan di rumah Sentul, mulai dari

Emas batangan seberat 74 kilogram.

Valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Koalisi masyarakat sipil kini menuntut KPK agar fungsi koordinasi dan supervisi tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Mereka mendesak tim penyidik untuk membongkar habis seluruh jaringan elite yang ikut menikmati aliran dana haram TPPU tersebut.

Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus

Suara Publik: Dari Sinisme "Sinetron" hingga Luka Masyarakat Marjinal

Di jagat maya, sentimen publik seragam: sinis. Netizen mencibir penahanan tanpa atribut standar tersebut sebagai "keistimewaan hukum pejabat". Langkah Febri Diansyah yang menerima mandat sebagai pengacara Febrie juga menuai polemik. Publik menyayangkan para alumni lembaga antirasuah yang kini justru berbalik arah membela tersangka korupsi besar.

Namun, di luar riuh media sosial, ada luka yang lebih dalam di rasakan oleh masyarakat marjinal. Di mata mereka yang berada di kelas bawah, perseteruan antar-lembaga penegak hukum ini tampak seperti drama "saling sandera" atau ajang balas dendam politik.

Ketika pemilik modal besar dan elite politik sibuk memanfaatkan celah hukum untuk mengamankan proyek mereka, kelompok marjinal menjadi korban paling nyata. Saat hukum melemah dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot ke skor 34/100, masyarakat bawah harus menanggung akibatnya:

Layanan publik yang makin buruk dan mahal.

Hilangnya rasa keadilan sosial.

Hukum yang terbukti "tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas".

Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar cerita tentang satu pejabat yang jatuh. Ini adalah cermin retak penegakan hukum di Indonesia sebuah sistem yang sedang diuji, apakah ia berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kompromi elite.

Berita terkait

Pemko Batam Alihkan Fokus Pembangunan ke Pemberdayaan Masyarakat dan SDM

Pemko Batam Alihkan Fokus Pembangunan ke Pemberdayaan Masyarakat dan SDM

Batam - Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya untuk mengarahkan fokus pembangunan pada peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat, tidak lagi semata-mata bertumpu pada infrastruktur. Langkah ini diambil guna memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus mendorong kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad,

Desmawati, Heriyoko
Disertasi Nurhasanah: Inovasi Bahan Ajar Tarikh ISMUBA Raih Gelar Doktor di UIJ

Disertasi Nurhasanah: Inovasi Bahan Ajar Tarikh ISMUBA Raih Gelar Doktor di UIJ

Jakarta - Spektroom : Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Jakarta (UIJ) kembali melahirkan lulusan terbaiknya. Promovenda Nurhasanah, dengan NPM 5321011, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pengembangan Bahan Ajar Mata Pelajaran Tarikh Dalam ISMUBA (Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab) Di SMA Muhammadiyah 2 Jakarta" dalam sidang promosi doktor

Asmari, Heriyoko