Mantan Kabiro PBJ Sumbar Dibebastugaskan, Sekda: Cuti 7 Hari Sesuai Aturan
Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar, Cerry, yang saat ini menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Ad Hoc.
Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi menjelaskan, Cerry sebelumnya mengambil cuti tahunan selama tujuh hari. Cuti diberikan untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc,” ujar Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Menurut Arry, pemberian cuti itu telah sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020. Ia menegaskan tidak ada larangan bagi ASN yang sedang diperiksa untuk mengambil cuti tahunan. Larangan tegas hanya berlaku untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Arry menyebut masa cuti Cerry sudah berakhir. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan Tim Ad Hoc. Jika tidak tuntas hari ini, pemeriksaan akan dilanjutkan Senin (7/9) mendatang.
Terkait status jabatan, Arry memastikan Cerry telah dibebastugaskan dari jabatan Kabiro PBJ berdasarkan SK Sekda Sumbar Nomor 862/4117/BKD-2026 tanggal 26 Agustus 2026. Untuk kelancaran tugas, Pemprov menunjuk Pelaksana Harian Kabiro PBJ melalui Surat Perintah Sekda Nomor 800/4905/III/BKD-2026 tanggal yang sama.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemprov berkomitmen memastikan proses ini berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arry.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.