Media Sosial Antara Madu dan Racun

Spektroom.id Mendengarkan ceramah agama di mesjid merupakan ikhtiar untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Ketika seorang penceramah menyampaikan materi ceramahnya yang bersentuhan dengan pengetahuan umum adalah menarik untuk disimak, terlebih terkait dengan situasi masa kini, seperti masalah media Sosial atau internet. Misalnya seseorang menyiarkan berita secara "live" di samping Ka'bah, lalu berkata "dipersilakan pemirsa meminta do'a apa ?" ,tentunya hal itu positif saja dilakukan dengan ikhlas.
Adalah ustadz Fauzi Rahmani yang dalam hal ini bisa kita daulat sebagai pengamat sosial kemasyarakatan menirukan gaya bahasa media sosial : “hallo guys, saya disini (maksudnya disamping ka’bah), ayo ketik minta do’a apa?” , tentunya pada akhirnya bila gadget dipegang oleh seseorang tontonan itulah yang mempengaruhi tabiat atau akhlaqnya.
Dalam kapasitas sebagai pengamat sosial kemasyarakatan setelah selesai ceramah agama spektroom.id menyambangi Ustadz Fauzi Rahmani tentang keberadaan sosial media apakah madu atau racun?, beliau jawab “kedua-duanya, yaitu hal-hal positip seperti transformasi ilmu, namun perlu penguatan literasi di media sosial dengan validasi, check and rechek, tabayyun dan diverifikasi, apalagi generasi senior yang sudah terbiasa dapat informasi yang tervalidasi, seperti TVRI zaman dulu dan surat kabar semua informasinya valid.
Generasi tua sudah terbiasa informasi tervalidasi dan langsung percaya, sangat berbeda dengan yang akhir-akhir ini di media sosial, disini media sosial berbahaya, karena semua orang bisa menulis atau memproduksi audio atau tulisan atau video

Berita terkait

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah. ‎ ‎Dalam legal opinion yang

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

Bekasi – Spektroom : Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tengah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door guna memverifikasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pendataan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, bertujuan memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi perekonomian di Kota Bekasi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penanggung Jawab Lapangan Tim Operasional Mitra BPS

Harianto Adi, Bian Pamungkas
ссс