Membedah Rekayasa Sosial : Strategi Kapolda Metro Jaya Sulap 'Kampung Narkoba' Jadi Kawasan Produktif
Jakarta - Spektroom : Penanganan peredaran gelap narkotika di kawasan permukiman padat kini tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Komjen Pol Dadang Hartanto mulai mengedepankan strategi rekayasa sosial guna menata kembali lingkungan yang selama ini dijuluki sebagai "kampung narkoba". Langkah preventif ini dilakukan agar kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali menjadi sarang peredaran barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10/2026), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa berjalan sendirian. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menyentuh aspek kesejahteraan warga serta penataan lingkungan fisik.
Meski berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang mencari keuntungan dari bisnis haram ini, Polri tetap membuka pintu rehabilitasi bagi para korban kecanduan yang secara sukarela melaporkan diri. Di sisi lain, ketegasan juga berlaku di internal Korps Bhayangkara. Komjen Pol Dadang memberikan ultimatum keras kepada anggotanya yang dinilai lemah atau tidak tegas dalam memberantas narkoba. Pengawasan ketat akan terus dilakukan, dan evaluasi jabatan siap menanti bagi personel yang kinerjanya kedapatan melempem.
Mengubah Kultur Lewat Gerakan Komunitas
Narkoba kerap kali menyusup dan tumbuh subur di lingkungan yang warganya cenderung apatis terhadap situasi sekitar. Oleh karena itu, rekayasa sosial dan budaya menjadi fondasi penting yang harus digerakkan dari level terkecil, seperti RT dan RW.
Ada tiga langkah perubahan sosial yang kini mulai didorong ke tengah masyarakat. Pertama, menghidupkan kembali Sistem Ronda Modern. Aktivitas Siskamling tidak lagi sekadar menjaga keamanan kampung dari pencurian, melainkan dioptimalkan untuk memantau pergerakan orang asing yang mencurigakan di area permukiman.
Kedua, menginisiasi program berbasis komunitas yang produktif. Ruang-ruang kosong bagi penyalahgunaan narkoba dapat dipersempit apabila warga disibukkan dengan agenda positif secara rutin, seperti olahraga bersama, kerja bakti, kegiatan seni, hingga pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketiga, membangun Forum Edukasi Antar-Warga. Penyuluhan mengenai modus-modus baru peredaran narkoba kini dikemas lebih santai melalui ruang ruang sosial yang sudah ada, seperti forum arisan atau rapat rutin RT. Cara ini dinilai efektif agar warga tetap waspada tanpa merasa digurui.
Memperkuat Sistem Pendukung Lingkungan
Selain mengubah budaya, ketahanan lingkungan terhadap ancaman narkoba juga perlu ditopang oleh sistem keamanan yang suportif. Salah satunya adalah penyediaan Pos Pengaduan Anonim. Melalui wadah digital seperti nomor WhatsApp khusus pengurus RT/RW, warga dapat melaporkan aktivitas yang mencurigakan secara instan tanpa perlu merasa takut identitasnya akan terbongkar.
Melengkapi sistem pengawasan tersebut, kebijakan administrasi lokal seperti aturan "Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam" kembali ditegakkan secara ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan mobilitas orang luar yang keluar-masuk lingkungan dapat terpantau dengan baik.
Melalui perpaduan antara ketegasan hukum, pembenahan internal kepolisian, serta rekayasa sosial yang berpusat pada masyarakat, penataan "kampung narkoba" diharapkan tidak hanya menjadi program musiman, melainkan sebuah solusi berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman.