Membunuh di Salahutu, Tersangka HBP Ditangkap di Jakarta Timur

Membunuh di Salahutu, Tersangka HBP Ditangkap di Jakarta Timur
Ipda Janet Luhukay - Kasi Humas Polresta P.A dan PP (Foto Dok Sie Humas).

Spektroom - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon & P.P Lease menetapkan HBP alias B sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasi Humas Polresta P.A dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay dalam siaran persnya menjelaskan, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025.

Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Reskrim juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka HBP.

Kasi humas menambahkan, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu.

"Kami juga mengamankan BB berupa satu bilah parang milik tersangka HBP" kata Ipda Janet Luhukay dalam siaran persnya, Selasa (3/2/2026).

Untuk diketahui, penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh kanit Buser Polresta P.Ambon & P.P Lease Iptu Aditya Rahmanda S.Tr.K dan tim yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Tumur Iptu Bayu Indra Praga,S.H. Minggu (1/02/2026).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jakarta timur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon.

"Tersangka tertangkap di rumahnya di wilayah DKI Jakarta, tepatnya di Jakarta Timur, tanpa perlawanan" ujar Ipda Janet lagi.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIT, yang beralamat di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Hasan Basri Parry sempat terlibat percekcokan dengan korban La Naser. Korban diketahui melarikan diri, namun sempat terjatuh dan berada di sisi jalan. Saat itu, tersangka bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban.

Tersangka kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu langsung melakukan pemotongan terhadap korban pada bagian leher. Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri menuju Desa Liang.(EM).

Berita terkait

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Palangka Raya-Spektroom : Di balik proses perizinan yang semakin cepat dan mudah, terbuka harapan baru bagi tumbuhnya investasi, lahirnya lapangan kerja, dan bergeraknya roda perekonomian daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membenahi pelayanan publik kini membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor

Polin, Julianto
ссс