Menag Luruskan Polemik, Tegaskan Zakat Tetap Wajib dan Tak Tergantikan

Menag Luruskan Polemik, Tegaskan Zakat Tetap Wajib dan Tak Tergantikan
Menteri Agama Nazaruddin Umar menyampaikan klarifikasi (dok.humas Kemenag RI)

Jakarta–Spektroom : Menteri Agama Nazaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menteri Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat. Menurutnya, penguatan ekonomi syariah perlu diperluas, tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga dipikirkan mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi, sehingga berdampak signifikan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi. Ia menyebut praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab sebagai referensi pembelajaran.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Nazaruddin berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik bahwa optimalisasi dana sosial keagamaan harus dilakukan secara menyeluruh. Zakat tetap ditunaikan, wakaf diperkuat, filantropi dikelola produktif agar manfaatnya benar-benar terasa luas dan berkelanjutan. (Polin Indah)

Berita terkait