Menanti Upaya Hukum Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Menanti Upaya Hukum Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong

Spektroom - Memberantas korupsi merupakan hal yang harus didukung semua pihak. Akan tetapi mengapa kasus yang menjerat Tom Lembong menarik perhatian masyarakat. Berbagai spekulasi publikpun muncul, apakah ini murni penegakan hukum? atau "Bermotif Politik"

Mereka berani menyampaikan hal ini dikarenakan rekam jejak Tom Lembong dikenal sebagai pejabat yang berani berbeda dengan kepentingan pihak elite tertentu, memperjuangkan reformasi, dan pro-investasi terhadap perekonomian Indonesia, serta beberapa kebijakan progresif kala dia menjabat

Sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016,Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai kericuhan karena banyaknya pengunjung yang memaksa masuk ke ruang sidang meskipun telah penuh.

Pengunjung yang tidak diizinkan masuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka menyatakan hal ini sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar soal kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong momen itu terjadi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Rabu (13/11/ 2024.)

Jaksa Agung diminta Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath memberikan penjelasan ke publik. Apalagi muncul persepsi bahwa kasus ini dipaksakan dan politis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada motif politik

"Kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat hati -hati dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM," ucap Burhanuddin

Tom Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terkait kasus korupsi importasi gula mengabaikan fakta persidangan.

"Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama vonis Majelis Hakim, saksi dan ahli, menyatakan bahwa berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi," kata Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Salah satu poin memberatkan, Tom dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Terdakwa Tom Lembong memiliki beberapa opsi respon setelah vonis hakim, yaitu menerima putusan, menyatakan banding, atau pikir-pikir. Pilihan ini harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang, tujuh hari. Jika terdakwa tidak puas dengan putusan, ia dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi

"Ada hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.(hy)

Berita terkait

Wangsit Hanya Sebuah Inspirasi Sejarah  Mewujudkan  Koperasi  Para Pendahulu Sejarah

Wangsit Hanya Sebuah Inspirasi Sejarah  Mewujudkan  Koperasi  Para Pendahulu Sejarah

Yogyakarta - Spektroom :  Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan yang memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke langsung dari lokasi bersejarah, kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De

Nurana Diah Dhayanti
Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembangunan Industri Pakan Ternak

Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembangunan Industri Pakan Ternak

Jeneponto –Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat pembahasan rencana pembangunan industri pakan ternak dengan tema “Pakan Berkualitas, Produksi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Kuat”, yang dirangkaikan dengan penyambutan Tim Verifikasi Lapangan South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Banyumas Salurkan Air Bersih ke 16 Desa

Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Banyumas Salurkan Air Bersih ke 16 Desa

Purwokerto-Spektroom : Musim kemarau yang berlangsung sekitar satu setengah bulan tanpa hujan mulai berdampak di Kabupaten Banyumas. Sejumlah sumur warga di wilayah selatan Banyumas mengalami penyusutan debit air, bahkan beberapa di antaranya telah mengering. Pemerintah Kabupaten Banyumas pun meningkatkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Junaedi

Bian Pamungkas
Gubernur Maluku  dan Forkopimda Nobar Final Bola Gembira 2026 di Lapangan Merdeka Ambon

Gubernur Maluku dan Forkopimda Nobar Final Bola Gembira 2026 di Lapangan Merdeka Ambon

Ambon– Spektroom: Lapangan Merdeka Ambon dipadati ribuan masyarakat yang antusias menyaksikan laga puncak final antara Spanyol melawan Argentina pada Senin pagi (20/7/2026). Perhelatan akbar ini semakin meriah dengan kehadiran Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang

Eva Moenandar, Afrizal Aziz
ссс