Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet dan Pungut Biaya Tambahan

Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet dan Pungut Biaya Tambahan
Menkomdigi Meutya Hafid beri keterangan pers ke awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (Foto: Pey HS/Komdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar. Kemkomdigi juga melarang operator menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini dibuat karena masih banyak aduan masyarakat terkait sisa kuota yang hangus sepihak saat masa aktif paket berakhir.

“Kami menerima banyak aduan bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain melindungi sisa kuota, SE mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan. Bentuk perlindungan mencakup akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, dan bentuk lain yang tidak merugikan pelanggan.

“Sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana. Operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk cek sisa kuota.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan sebagai bahan pemantauan Kemkomdigi.

“Melalui SE ini, kami memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional,” kata Meutya. (RRE/Diut)

Berita terkait

Lima Mahasiswa UMJ, Lima Gelar Juara: Ketika Keringat dan Perjuangan Berbuah Prestasi

Lima Mahasiswa UMJ, Lima Gelar Juara: Ketika Keringat dan Perjuangan Berbuah Prestasi

Jakarta-Spektroom : Gemuruh pertandingan di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada akhir Agustus lalu menjadi saksi perjuangan para atlet muda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Di tengah persaingan karate yang mempertemukan atlet dari berbagai daerah, lima mahasiswa UMJ tampil gemilang. Mereka bukan sekadar ikut bertanding, tetapi pulang membawa lima gelar Juara

Irvan Idris Saleh, Julianto