Menkomdigi: Transaksi Judol Turun 57%, Capaian Kolektif Pemerintah dan Masyarakat

Menkomdigi: Transaksi Judol Turun 57%, Capaian Kolektif Pemerintah dan Masyarakat
Menkomdigi Meutya Hafid saat memaparkan capaian pemberantasan Judol (Foto: Humas Kemkomdigi)

Spektroom - Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan jumlah transaksi judol pada 2025.

Sejak awal 2025 hingga kuartal ke-3 jumlah perputaran dana judol mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan pada tahun 2024.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” Jelas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025)

Menkomdigi menegaskan data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meutya Hafid menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

Kementerian Komdigi, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 tercatat Rp 155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,8 triliun.

PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

Berita terkait