Kisruh Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri Angkat Suara

Kisruh Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri Angkat Suara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (Tengah)( Hunas Polri

Spektroom - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri menuai polemik.

Publik berpendapat Perpol melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif harus pensiun jika masuk jabatan sipil, serta bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengharuskan kepatuhan pada UU TNI/Polri.

Muncul kekhawatiran kembalinya fenomena dwifungsi Polri, di mana polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil tanpa melepas status kepolisiannya.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Korps Bhayangkara tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Peratural Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Bukan melarang, komitmen Kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi" kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Korps Bhayangkara, kata Jimly, bakal memutuskan nasib Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini.

Sebelumnya, Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, perpol yang dibuat oleh Polri dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia" ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Berita terkait

Normalisasi Sungai Pasca Bencana Sumatera Dipercepat  Melalui Sinergitas Lintas Sektor

Normalisasi Sungai Pasca Bencana Sumatera Dipercepat  Melalui Sinergitas Lintas Sektor

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan normalisasi sungai di Sumatera pasca bencana bisa dipercepat dengan sinergi lintas sektor. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dody saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta,Kamis (18/6/2026) Dalam rapat tersebut, Menteri Dody menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung

Nurana Diah Dhayanti
Pemko Tanjungpinang dan KKP Matangkan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Bugis

Pemko Tanjungpinang dan KKP Matangkan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Bugis

Tanjungpinang - Sepektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima kunjungan Tim Survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini membahas rencana penetapan kawasan Kampung Bugis sebagai lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Sekretaris

Desmawati