Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Tidak Dilakukan Sembarangan

Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Tidak Dilakukan Sembarangan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Dok. Kemkomdigi)

Spektroom - Kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, yang disepakati pada 23 Juli 2025, menetapkan penurunan tarif sebesar 19 persen untuk barang-barang yang diperdagangkan antara kedua negara. Kesepakatan ini juga mencakup kemudahan perdagangan digital dan perluasan kerja sama di sektor teknologi.

Terkait hal itiu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan negosiasi tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia masih tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih berlangsung.

Soal data pribadi yang juga ada dalam pernyataan bersama yang diunggah oleh Gedung Putih, menurutnya bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.Tidak ada hak warga negara yang dikorbankan.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara." kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip, Kamis (24/7/2025).

Meutya menjelaskan kesepakatan itu untuk menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS.

Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Semua ini dilakukan berdasarkan hukum Indonesia,

"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," ujarnya

Ia mengungkapkan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pengalihan data antar negara disebutkannya merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Khususnya untuk konteks tata kelola data digita, mekanisme ini juga telah diterapkan dalam negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkasnya.

Berita terkait

Gubernur Mahyeldi: ASN Harus Jadi Garda Terdepan dalam Penanggulangan Bencana

Gubernur Mahyeldi: ASN Harus Jadi Garda Terdepan dalam Penanggulangan Bencana

Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa kesiapsiagaan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi resiko bencana bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak. Sebagai daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Sumbar membutuhkan ASN yang mampu menjaga keberlangsungan pemerintahan sekaligus berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat. Penegasan

Rafles
DPRD  Kota Ambon Sahkan Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Fokus Efisiensi dan Kesejahteraan Warga

DPRD Kota Ambon Sahkan Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Fokus Efisiensi dan Kesejahteraan Warga

Ambon-Spektroom : DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (13/7/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Pemkab Sleman Perkuat Layanan Dukcapil Lewat Penataan Jabatan Administrator

Pemkab Sleman Perkuat Layanan Dukcapil Lewat Penataan Jabatan Administrator

Sleman – Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan penataan organisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Penataan tersebut ditandai dengan pelantikan dua pejabat administrator oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Aula Bima Kantor BKPP Sleman, Senin (13/7/2026)

Fatmawaty, Bian Pamungkas
ссс