Meta dan Google Diperiksa Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam hal ini, Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara.
Sementara Google juga telah memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, tim Kemkomdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Alexander Sabar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memanggil Meta dan Google (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemanggilan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan platform digital telah memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.