MK Tegaskan DKI Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Negara Sampai Ada Kepres

MK Tegaskan DKI Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Negara Sampai Ada Kepres
Kota DKI Jakarta masih menjadi Ibukota Negara ( foto: pemprov dki)

Jakarta - Spektroom - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.

Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menurut Suhartoyo,  Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres)." MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat" katanya diJakarta,Kamis (14/5/2026).

Istana presicen di IKN ( birkom pu)

Sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5) MK Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan."Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Adies.

Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

Berita terkait

466 Kantor Pertanahan Siap Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Dapat Kepastian Waktu Layanan

466 Kantor Pertanahan Siap Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Dapat Kepastian Waktu Layanan

Depok-Spektroom : Masyarakat kini memiliki kepastian lebih jelas dalam proses pengukuran tanah untuk pengurusan sertipikat. Layanan Pengukuran Terjadwal telah tersedia di 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, dengan memberikan informasi mengenai jadwal kedatangan petugas hingga perkiraan waktu pengambilan dokumen hasil pengukuran. Layanan tersebut dirancang untuk membuat tahapan pengurusan pertanahan lebih mudah

Fatmawaty, Bian Pamungkas
HUT ke- 81 TNI,Kodim 1425/ Jeneponto bekali Prajurit dan Warga Kemampuan Menyelamatkan Nyawa

HUT ke- 81 TNI,Kodim 1425/ Jeneponto bekali Prajurit dan Warga Kemampuan Menyelamatkan Nyawa

Jeneponto -Spektroom : Kemampuan memberikan pertolongan pada menit-menit pertama dapat menjadi penentu bagi seseorang yang mengalami kondisi darurat. Hal itulah yang menjadi perhatian Kodim 1425/Jeneponto melalui Polies 14.09.09 Jeneponto dengan menggelar Bakti Kesehatan berupa pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kegiatan

Yahya Patta, Bian Pamungkas
ссс