Narkoba Belum Surut di Batu, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp132 Juta
Batu - Spektroom : Peredaran narkotika di Kota Batu belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu mengungkap 40 kasus narkotika, menangkap 47 tersangka, serta menyita sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nilai ekonomis sekitar Rp132,68 juta.
Capaian tersebut disampaikan Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam, didampingi Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda, dalam konferensi pers menjelang Hari Bhayangkara ke-80 di Teras Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).
Boby mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan Satreskoba untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
"Selama Januari sampai Juni 2026 kami berhasil mengungkap 40 kasus dengan total 47 tersangka. Sebanyak 34 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Boby.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi menyita 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, dan 87 butir pil ekstasi. Barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp132.680.000 jika beredar di pasaran.
Menurut Boby, terdapat dua pengungkapan yang menonjol selama semester pertama 2026. Kasus pertama terjadi pada Mei, saat penyidik menangkap seorang tersangka berinisial ZI di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu diungkap di Kota Batu.
"Dari tersangka ZI kami mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 27 paket sabu yang siap diedarkan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Juni. Berbekal hasil pengembangan penyidikan, Satreskoba Polres Batu bergerak ke wilayah Kediri dan menangkap tersangka berinisial BU. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu siap edar.
"Tersangka BU berhasil kami amankan di wilayah Kediri berdasarkan hasil pengembangan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu," ujar Boby.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kedua perkara tersebut guna membongkar jaringan pemasok maupun pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Batu dalam memerangi narkoba. Namun, upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," kata Huda.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar. Polres Batu juga akan terus meningkatkan upaya preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum secara konsisten demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.