Nestapa di Balik Rp36 Miliar Uang Palsu : Ketika Sinyal Waspada Mengintai Pedagang Kecil

Nestapa di Balik Rp36 Miliar Uang Palsu : Ketika Sinyal Waspada Mengintai Pedagang Kecil
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu di Tangerang Selatan.(Foto Tribrata Polri)

Jakarta - Spektroom : Lembaran uang kertas bertuliskan "UANG PALSU" yang kerap ditempel di kaca etalase warung bukan sekadar pajangan. Lembaran itu adalah alarm peringatan nyata di tengah situasi ekonomi yang sedang menguji daya beli masyarakat. Bagi para pedagang kecil, selembar uang palsu bukan sekadar kerugian materi, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan dapur mereka.

Bayangkan saja perjuangan seorang pedagang jajanan gerobak keliling. Mengitari gang-gang sempit permukiman warga dari pagi hingga malam demi mengais omzet yang tak seberapa, mereka harus bertaruh dengan ketidakpastian. Di tengah peluh dan lelah itu, risiko paling menyakitkan adalah ketika mendapati uang hasil jerih payahnya ternyata selembar kertas tanpa nilai yang diedarkan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Pedagang kecil yang tidak tahu-menahu kerap menjadi korban paling rentan dalam rantai kejahatan ini.

Untungnya, kekhawatiran masyarakat sedikit mereda setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam skala masif di daerah Tangerang Selatan. Polisi berhasil menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai fantastis mencapai Rp36 miliar sebelum sempat menyusup ke dompet masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa sindikat ini memproduksi uang palsu menggunakan cetakan Rupiah emisi tahun 2016. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan ini bergerak dengan motif murni mencari keuntungan ekonomi melalui skema pertukaran tiga banding satu tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli.

Tak tanggung-tanggung, peralatan offset dan perangkat pendukung bernilai Rp100 miliar diduga sengaja disiapkan untuk melancarkan aksi ini. Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang pria berinisial AB diduga kuat menjadi otak atau penyedia modal utama yang memesan produksi uang haram ini kepada tiga tersangka lainnya sejak empat bulan lalu.

Modus yang direncanakan pun tergolong nekat. Para tersangka diduga berencana mencampurkan uang asli dan palsu untuk dimasukkan atau didepositokan melalui salah satu bank swasta. Polisi kini tengah mendalami dua jalur distribusi independen yang dimiliki oleh kelompok pemodal maupun kelompok produsen guna melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Meski ratusan ribu lembar uang tersebut dipastikan belum sempat beredar, pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini menjadi pengingat penting. Diperlukan pengawasan yang luar biasa ketat dari seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum agar sindikat serupa tidak memanfaatkan penurunan daya beli masyarakat demi keuntungan sepihak.

Sinergi antara kewaspadaan warga di gang-gang sempit dan ketegasan hukum di kepolisian adalah benteng utama untuk melindungi para pencari nafkah kecil dari ancaman kerugian yang mematikan usaha mereka.

Berita terkait

Harga Ayam Meroket, TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Check Rantai Distribusi

Harga Ayam Meroket, TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Check Rantai Distribusi

Bandarlampung - Spektroom: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, Senin, 24 Agustus 2026, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Command Center Lantai II Diskominfotik Provinsi Lampung, kompleks Kantor Gubernur Lampung di Bandarlampung. Rakor tersebut

Anggoro AP
Prof La Ode Husen: Under-Invoicing CPO Bukan Sekadar Akal-Akalan Dagang

Prof La Ode Husen: Under-Invoicing CPO Bukan Sekadar Akal-Akalan Dagang

Makassar- Spektroom : Angka di atas kertas bisa menjadi lubang bagi penerimaan negara. Praktik under-invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO), jika dilakukan dengan sengaja untuk mengecilkan nilai transaksi, dinilai berpotensi menjadi kejahatan korporasi dan tindak pidana perpajakan maupun kepabeanan. Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H.

Yahya Patta, Buang Supeno